News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya. 

Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajuka banding. 

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023). 

Baca juga: Survei Median: 73,2 Persen Netizen Tidak Ingin Pemilu Ditunda

Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.

Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkatnya.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim.

Diketahui, Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Ditolak Ramai-ramai

Ketua Umum MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, penundaan pemilu tergantung dari keputusan para pimpinan partai politik yang ada di parlemen.

Bambang mengatakan dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan penundaan pemilu.

"Ya sangat tergantung dari partai politik yang ada di parlemen ini. Kalau saya kan hanya megang palu saja," tuturnya.

Saat ditanya soal sikap para partai politik di parlemen, Bambang enggan berkomentar. 

Ia menyarankan pada awak media untuk menanyakan sikap masing-masing partai ke ketua umum. "Ya tanya ketum (ketua umum) partai politiknya dong," ucap Bamsoet.

Wacana penundaan Pemilu tersebut dikatakan dikatakan Plt Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Muhammad Mardiono.

Menurutnya, ada kemungkinan wacana tersebut benar-benar terjadi. Wacana penundaan Pemilu 2024 sebelumnya disampaikan oleh sejumlah elite partai politik dan tokoh pemerintahan. 

Mereka mengklaim wacana tersebut merupakan aspirasi rakyat karena kondisi perekonomian nasional belum stabil akibat pandemi Covid-19. 

PBNU: Bisa Ditunda

Meski banyak ditolak tapi nyatanya wacana penundaan Pemilu 2024 masih bergulir hingga saat ini.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Tsaquf turut menanggapi wacana penundaan Pemilu 2024.  Menurutnya, wacana terkait penundaan pemilu ini harus didiskusikan terkait alasan-alasannya.

Dia menilai wajar adanya wacana penundaan pemilu jika situasi saat ini masih dalam kondisi pandemi akibat Covid-19.

"Dulu itu ketika kita kena pandemi di situasi yang sangat menegangkan bukan hanya secara domestik tapi juga global ya mungkin ada cukup alasan untuk berpikir tentang nasib jadwal pilkada dan sebagainya, jadwal pemilu lah pada umumnya waktu itu," kata dia kepada awak media di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Namun, jika wacana tersebut muncul kembali saat ini, bahkan di saat pemerintah sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tentu hal tersebut harus didiskusikan bersama.

"Tapi sekarang dalam keadaan seperti ini orang bicara penundaan dan sebagainya, alasannya apa? Ya itu mari kita diskusikan bersama, kalau enggak legitimate ya jadi diantara yang penting dalam tradisi politik dan demokrasi" jelas Yahya.

"Yaitu bahwa pertama, segala seseuatu harus dilaksanakan berdasarkan konsensus, aturan dari permainan itu harus disepakati oleh semua pihak yang terlibat dan dilaksanakan dari apa yang disepakati itu," tambahnya.

Anggota Fraksi PDIP Menolak

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan, penundaan Pemilu tidak beralasan.

Berbicara dui acara Focus Grup Discussion Reformasi dan Konstitusi bertajuk Tinjauan Ketatanegaraan terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu di  Jakarta, Selasa (24/1/2023) dia mengatakan, saat ini banyak bermunculan wacana-wacana yang bertentangan dengan demokrasi.

"Tiba-tiba timbul wacana penundaan pemilihan umum. Penambahan masa jabatan Presiden," jelasnya.

Menurutnya, wacana-wacana tersebut muncul tanpa argumentasi yang kuat.

"Wacana-wacana itu muncul tanpa argumentasi politik yang kuat, argumentasi akademik yang kuat tentang bagaimana perjalanan demokrasi kita," ucapnya.

"Kita kan enggak pernah dijelaskan secara terbuka dan transparan alasan mendasarnya (muncul wacana) apa," kata Masinton.

PP Muhammadiyah Menolak

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga menolak wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sekretaris PP Muhammadiyah Izzul Muslimin mengatakan pihaknya mendorong pelaksanaan Pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni dilaksanakan dalam 5 tahun sekali.

Izzul mengharapkan Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai jadwal, tanpa adanya agenda tersembunyi dari sejumlah pihak untuk menunda pesta demokrasi lima tahunan itu.

“Ini penting kaminsampaikan karena memang ada kecenderungan secara terbuka maupun terselubung, kelompok-kelompok masyarakat, bahkan mungkin beberapa tokoh, yang menyampaikan usulan terkait dengan penundaan Pemilu,” kata Izzul dalam sebuah Webinar Kemendagri, Rabu (25/1/2023).

Di sisi lain, Izzul menilai usulan dalam konteks demokrasi memang sah-sah saja. Namun, kata dia, hal ini cenderung memiliki potensi adanya agenda tersembunyi.

Terlebih lagi usulan ini dilakukan di masa tahapan Pemilu berlangsung.

“Usulan ini dalam alam demorkasi boleh-boleh saja. Tetapi ketika kemudian ada agenda tersembunyi yang di dalamnya tentu ingin mendaptkan sesutu dari penundaan Pemilu ini,” kata dia.

“Kita sangat khawatir juatru penundaan pemilu ini bisa menimbulkan spekulasi yang bisa mengancam jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara,” lanjut Izzul.

Ia menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun memiliki andil dalam pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan jadwal.

Sebab, jika Pemilu ditunda, akan berpengaruh pada jalannya sistem pemerintahan.

Dia berharap agar Pemilu 2024 nanti dapat berjalan lebih baik dibandingkan dengan Pemilu-Pemilu sebelumnya.

Sebab, 2024 nanti bukan kali pertama Indonesia menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Sehingga mestinya di tiap-tiap penyelenggaraan Pemilu ada proses-proses perbaikan dan hasil yang diharapkan justru semakin berkualitas,” kata Izzul

“Tentu kita berharap juga pada Pemilu 2024 nanti bisa mencapai apa yang menjadi tujuan kita semua,” sambungnya.

Sekretaris PP Muhammadiyah Izzul Muslimin mengatakan satu dari dua rekomendasi dalam muktamar tersebut ialah agar Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 5 tahun sekali.

“Muhammadiyah sendiri berkepentingan agar Pemilu dapat diselenggarakan dengan baik sesuai jadwal 5 tahun sekali dan semakin baik kualitasnya,” kata Izzul Muslimin dalam Webinar bertajuk ‘Partisipasi Ormas dalam Pendidikan Pemilih Cerdas untuk Mewujudkan Pemilu 2024 Berkualitas, Rabu (25/1/2023).

Menurut Izzul, Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sudah mengatur ketentuan Pemilu, baik Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden, yang mana pemilihan tersebut dijadwalkan dalam masa 5 tahunan.

“Kita selalu mengawal bagaimana supaya pemilu ini benar-benar bisa dilaksanakan, pertama sesuai jadwal 5 tahun sekali. Dan tentunya kita komitmen dan berharap Pemilu ini bisa silaksanakan 5 tahun sekali,” ucapnya.

Selain dilaksanakan 5 tahun sekali, kualitas Pemilu juga diharapkan dapat meningkat seiring pelaksanaannya yang sudah beberapa kali dilakukan di Indonesia.

Izzul mengatakan Pemilu yang berazas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil atau Luber Jurdil ini juga harus didorong agar menghasilkan kualitas yang semakin baik.

Perbaikan kualitas itu dilihat baik dari calon pemimpinnya maupun mekanisme penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.

“Karena bagaimana pun juga di setiap Pemilu kita berharap proses demokratisasi berjalan dengan baik dan yang lebih penting Pemilu juga bisa dilaksanakan selain melalui luber dan jurdil tetapi juga yang lebih penting bagaimana tujuan dari Pemilu itu sendiri bisa tercapai,” tuturnya.

Izzul mengatakan hasil muktamar ini juga telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kunjungannya ke kantor PP Muhammadiyah beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut pun, kata dia, Muhammadiyah memberikan sejumlah catatan, yakni bahwa landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupaan negara dengan kesepakatan dan perjanjian yang disepakati.

Sehingga dalam perjalanan berbangsa dan bernegara perlu adanya kesepakatan semua pihak agar sama-sama mendapatkan manfaat dalam bernegara.

Salah satu aspek perjanjian yang disepakati ialah pelaksanaan Pemilu yang akan dilakukan pada 2024 mendatang.

Pelaksanaan Pemilu, kata Izzul, meruapakan salah satu komitmen Muhammadiyah dalam berbangsa dan bernegara.

Sebab dengan Pemilu yang baik, maka itu sama dengan menjaga kualitas demokrasi di sebuah negara, khususnya di Indonesia.

“Pemilu adalah satu mekanisme demokrasi yang sudah menjadi tren di seluruh dunia dan boleh dikatakan ini adalah cara terbaik yang ditempuh oleh selurh warga dunia untuk menjalankan roda pemerintahan dengan pilihan yang terbaik,” tuturnya.

“Karena memang Pemilu ini dianggap sebagai satu proses demokrasi yang paling damai dan aman. Tentu kita tidak menginginkan pergantian kekuasaan di indonesia dengan cara-cara yang inkonstitusional, dan Pemilu ini adalah salah satu pintu terbaik bagi proses pergantian kekuasaan,” lanjut Izzul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini