TRIBUNNEWS.COM - Paman Cristalino David Ozora, Rustam Hatala membeberkan fakta terbaru terkait mobil Jeep Rubicon yang dimiliki oleh Mario Dandy Satriyo sebelum menganiaya keponakannya itu.
Awalnya, Rustam mengungkapkan bahwa mobil Rubicon itu sempat terparkir di Polsek Pesanggrahan usai penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy pada Selasa (21/3/2023) lalu.
Keberadaan mobil tersebut pun sempat dilihat oleh Rustam serta beberapa anggota GP Ansor yang berada di Polsek Pesanggrahan.
Kemudian Rustam pun meminta kepada anggota GP Ansor untuk memfoto pelat nomor polisi mobil Jeep milik Mario Dandy itu.
"Masih ada mobil Rubicon dengan plat B 120 DEN itu. Saya minta temen-temen (GP Ansor), foto aja itu (pelat nomor polisi) ini menurut informasi mobil yang digunain waktu mukulin," ujarnya dikutip dari YouTube Cokro TV, Kamis (2/2/2023).
Lalu, Rustam menyebut mobil Rubicon itu sempat keluar dari Polsek Pesanggrahan saat akan membuat laporan polisi.
Baca juga: Beberkan Adegan Penganiayaan, Polisi: Sebelum Tendang David, Mario Dandy Ucap Kata Free Kick
Hal ini pun membuatnya bertanya ke anggota polisi yang berjaga di sana terkait alasan keluarnya mobil itu.
Anggota polisi di Polsek Pesanggrahan pun mengungkapkan mobil Rubicon itu tengah digunakan untuk menjemput saksi.
"Jawaban dari petugasnya saat itu digunakan untuk menjemput saksi. Saya nggak tahu ya prosedur dari kepolisian. Lalu saya kasih tahu temen-temen (GP Ansor)," tuturnya.
Kemudian, Rustam mengungkapkan mobil tersebut kembali ke Polsek Pesanggrahan dengan pelat nomor polisi yang berbeda yaitu B 2571 PBP.
Melihat hal itu, ia pun berinisiatif untuk memfoto kembali pelat nomor polisi mobil tersebut.
Lantas, Rustam bertanya ke anggota polisi terkait berubahnya pelat dari mobil milik Mario tersebut.
Menanggapi hal itu, ia mengatakan bahwa polisi akan mengurus berubahnya pelat nomor polisi mobil tersebut.
Mobil Mario Sempat Dibawa Shane Lukas, Lalu Dikembalikan oleh AGH
Rustam mengungkapkan Shane Lukas sempat membawa mobil Rubicon milik Mario saat berada di Polsek Pesanggrahan.
Pada saat itu, ia mengaku belum mengetahui bahwa Shane Lukas turut andil dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Baca juga: Mario Dandy Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat Berencana, Kini Dijerat Pasal Berlapis
Awalnya, Rustam menduga bahwa Shane adalah rekan Mario dan datang untuk memberi dukungan.
Bahkan dirinya sempat bertanya ke Shane apakah terlibat dalam penganiayaan terhadap David.
"Waktu itu ada yang nanya terus jawabnya 'saya di lokasi tetapi gak mukul'. Tapi waktu itu kita nggak fokus sama si Shane itu," katanya.
Setelah sempat berbicara, Rustam mengatakan Shane langsung pergi dan mengendarai mobil Rubicon milik Mario Dandy.
Baca juga: Pakar Pidana: Teman Wanita Mario Bisa Saja Ditetapkan Sebagai Tersangka Lewat Hukum Peradilan Anak
Tak berselang lama, Rustam menyebut sosok yang mengembalikan mobil itu bukan Shane tetapi AGH (15).
"Agnes (AGH) malah yang mengembalikan. Saya yang lihat langsung. Dia bersama dengan perempuan yang informasinya waktu itu tantenya."
"(Yang menyetir mobil Rubicon) Agnes," ujarnya.
Tak sendiri, AGH juga bersama dengan Shane saat kembali ke Polsek Pesanggrahan dengan mengendarai mobil Rubicon milik Mario Dandy.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan terhadap David telah memasuki babak baru.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan penyidik telah menaikan status AGH dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Baca juga: Polisi Naikkan Status AG Kekasih Mario jadi Pelaku, Sebut Penganiayaan David Sudah Direncanakan
Selain itu, Hengki juga mengumumkan adanya perubahan pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
Untuk Mario, dirinya disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Kemudian terhadap SL (Shane Lukas) yaitu pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak ," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Sementara untuk AGH, Hengki mengatakan pasal yang disangkakan adalah pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja