Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia Jeirry Sumampow menyebutkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintah Komisi Pemilahan Umum (KPU) RI untuk menunda pemilu berlebihan.
Diketahui, Penundaan ini imbas PN Jakarta Pusat mengetok palu terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU RI.
"Saya kira, putusan PN Jakarta Pusat ini berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan pengadilan," kata Jeirry dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Ini Bunyi Putusannya
Pun substansi putusan PN Jakarta Pusat dinilai Jeirry bertentangan dengan UUD dan konstitusi.
Khususnya terkait dengan pasal yang mengatur Pemilu harus lima tahun sekali dan pasal terkait dengan masa jabatan Presiden yang lima tahun.
Sehingga, menurut pria yang juga merupakan Koordinator Pemilu Bersih ini, mestinya tak ada kewenangan PN Jakarta Pusat untuk melakukan penundaan Pemilu.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Pakar: Menentang Konstitusi
"Putusan ini kalau diikuti tentu akan mengacaukan tahapan Pemilu kita. Karena itu, sudah tepat jika KPU akan melakukan banding," ujarnya.
Ia juga menegaskan, dalam kasus ini, semestinya jika KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, cukup hak Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan. Atau bisa juga KPU yang diberikan sanksi.
"Tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan hatus ditunda. Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini. Di samping tak ada kepastian hukum juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi," tuturnya.
Diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Ini Bunyi Putusannya
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
KPU akan Ajukan Banding
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajuka banding.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).
Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.
Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkatnya.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim.