News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Polisi Ungkap Temuan Bukti sebelum AGH Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AGH (15) dan Mario Dandy (20) (kiri), serta David (17) (kanan). Polisi menemukan sejumlah bukti sebelum AGH pacar Mario Dandy ditetapkan jadi pelaku kasus penganiayaan David.

TRIBUNNEWS.COM - Pacar Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

Polisi menemukan sejumlah bukti sebelum menetapkan AGH sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap David.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan satu di antara bukti yang ditemukan adalah percakapan WhatsApp.

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Kemudian, polisi juga menemukan bukti lain yakni video di handphone dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang."

"Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-undang peradilan anak," papar Hengki.

AGH Ditetapkan Jadi Pelaku

Diberitakan TribunJakarta.com, penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH dengan pasal berlapis, mulai dari KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.

"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dengan hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," ungkap Kombes Hengki Haryadi, Kamis.

Hengki menuturkan, AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini