"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yamg berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku," kata Hengki.
"Jadi, anak ini tidak boleh disebut jadi tersangka," imbuh dia.
Baca juga: Paman David soal Rubicon Mario: Sempat Dibawa Shane, Dikembalikan oleh AGH ke Polsek Pesanggrahan
Mario, Shane, dan AGH Sudah Rencanakan Penganiayaan
Kombes Hengki Haryadi menyebut ada perencanaan sejak awal untuk menganiaya David dari tersangka dan pelaku.
Hal ini diketahui berdasarkan bukti digital saat Mario Dandy menelepon Shane Lukas hingga AGH ikut dalam mobil.
"Kami melihat di sini bahwa, dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal."
"Pada saat Mario mulai menelepon SL, kemudian bertemu SL kemudian pada saat di mobil bertiga, ada mensrea, niat di sana," jelas Hengki, Kamis, dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku, Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David
Setelah ketiganya sampai di TKP, Mario Dandy langsung menganiaya David.
Hengki mengungkapkan, ada tiga kali tendangan ke arah kepala, dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali memukul bagian belakang kepala.
Selain itu, terdapat kata-kata "free kick" yang membuat Mario menendang kepala David seperti tendangan bebas.
"Ada kata-kata, 'gua enggak takut kalau anak orang mati'."
"Bagi penyidik di sini dan sudah kami koordinasikan, kami konsultasikan dengan ahli ini bisa merupakan mensrea atau niat jahat," terang Hengki.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan temannya, Shane Lukas, sebagai tersangka.
Shane disebut berperan memprovokasi Mario untuk menganiaya David.