News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Polisi Ungkap Temuan Bukti sebelum AGH Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AGH (15) dan Mario Dandy (20) (kiri), serta David (17) (kanan). Polisi menemukan sejumlah bukti sebelum AGH pacar Mario Dandy ditetapkan jadi pelaku kasus penganiayaan David.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yamg berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku," kata Hengki.

"Jadi, anak ini tidak boleh disebut jadi tersangka," imbuh dia.

Baca juga: Paman David soal Rubicon Mario: Sempat Dibawa Shane, Dikembalikan oleh AGH ke Polsek Pesanggrahan

AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. Polisi menemukan sejumlah bukti sebelum menetapkan AGH sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap David. (Tribunnews.com)

Mario, Shane, dan AGH Sudah Rencanakan Penganiayaan

Kombes Hengki Haryadi menyebut ada perencanaan sejak awal untuk menganiaya David dari tersangka dan pelaku.

Hal ini diketahui berdasarkan bukti digital saat Mario Dandy menelepon Shane Lukas hingga AGH ikut dalam mobil.

"Kami melihat di sini bahwa, dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal."

"Pada saat Mario mulai menelepon SL, kemudian bertemu SL kemudian pada saat di mobil bertiga, ada mensrea, niat di sana," jelas Hengki, Kamis, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku, Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David

Setelah ketiganya sampai di TKP, Mario Dandy langsung menganiaya David.

Hengki mengungkapkan, ada tiga kali tendangan ke arah kepala, dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali memukul bagian belakang kepala.

Selain itu, terdapat kata-kata "free kick" yang membuat Mario menendang kepala David seperti tendangan bebas.

"Ada kata-kata, 'gua enggak takut kalau anak orang mati'."

"Bagi penyidik di sini dan sudah kami koordinasikan, kami konsultasikan dengan ahli ini bisa merupakan mensrea atau niat jahat," terang Hengki.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David, Kamis (2/3/2023). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan temannya, Shane Lukas, sebagai tersangka.

Shane disebut berperan memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini