Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah melakukan rapat internal membahas substansi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Selain itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari tegas mengatakan KPU akan tetap menjalankan proses tahapan pemilu.
Hal ini disampaikan Hasyim dalam konferensi persnya yang berlangsung daring, Kamis (2/3/2023) malam.
“Kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan PN Jakpus ini dan kami menyatakan nanti kami setelah menerima putusan kami akan melakukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi,” kata Hasyim.
Dalam kesempatan yang sama, Hasyim menekankan pihaknya akan tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga: Megawati Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Pemilu 2024 Ditunda, Ini Sikap PDIP
Hal ini penting, tegasnya, sebab tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk hukum.
“Produk hukum KPU berupa PKPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Nah, putusan ini tidak menyasar kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024,” tuturnya.
Baca juga: Mantan Ketua MK Pertanyakan Kompetensi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda
“Sehingga, dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih tetap dan memiliki kekuatan hukum mengikat sbg dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan pemilu 2024,” lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Baca juga: PDIP Dukung KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat Soal Gugatan Partai Prima
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.