Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka segera disidang.
Hal itu terlihat dari telah dilaksanakannya proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tersebut.
"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk salah satu pihak pemberi tersangka LE yaitu tersangka RL dari tim penyidik pada tim jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (3/3/2023).
Ali menjelaskan tim jaksa sebelumnya telah meneliti keseluruhan alat bukti dalam berkas perkara penyidikan untuk menguatkan unsur-unsur pasal dugaan perbuatan pidana dari Rijatono sehingga dinyatakan lengkap.
Ia menyebut penahanan terhadap Rijatono masih tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan, sampai dengan 22 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera di serahkan tim jaksa ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.
Baca juga: KPK Periksa Kepala BPKAD dan Anggota DPR Papua Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Baca juga: Periksa Ketua Majelis Rakyat Papua, KPK Dalami Aliran Uang yang Dinikmati Lukas Enembe
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air Tak Ada Hubungannya dengan Penangkapan Lukas Enembe
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.
Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner dan perangkat CCTV.
KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
Baca tanpa iklan