Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah meminta pembimbing haji membantu memberikan pengertian kepada jemaah mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Menurut Fadlul, para pembimbing haji dapat memberikan penjelasan mengenai pengelolaan dana haji oleh BPKH.
"Sehingga informasi tentang penyelenggaraan ibadah haji dan pengelola keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan juga akan lebih terdiseminasi kepada seluruh calon jemaah haji baik yang berangkat pada tahun berjalan maupun yang masuk ke dalam waiting list," ujar Fadlul pada Diskusi Publik BPKH di Asrama Haji Bekasi, Senin (6/3/2023).
Dirinya menilai pembimbing haji memiliki peran strategis dalam membina jemaah haji dan umrah.
Para pembimbing haji, kata Fadlul, memiliki kedekatan dengan jemaah, sehingga mampu memberikan penjelasan kepada jemaah.
"Karena kedekatan emosional dengan jemaah haji merupakan modal utama dalam rangka untuk memberikan arahan dan informasi menuju kearah pembinaan manasik yang lebih baik," tutur Fadlul.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Urus Paspor Umrah dan Haji Khusus, Kemenag: Alhamdulillah
Terkait penetapan BPIH tahun 2023 ini, Fadlul mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan yang diambil oleh Pemerintah dan DPR.
"Berbagai pertimbangan yang mendasari rasionalitas BPIH telah disampaikan oleh kementerian agama antara lain adalah kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji, baik di dalam maupun di luar negeri," jelas Fadlul.
"Serta meningkatnya biaya pelayanan ibadah haji atau yang dikenal sebagai masyair yang melonjak tajam di tahun 2022," tambah Fadlul.
Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26.
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang bakal ditanggung oleh jemaah sebesar Rp49.812.700,26.
Jumlah ini sebesar 55,3 persen dari BPIH yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.
Lalu nilai manfaat yang digunakan sebesar 40.237.937 atau sebanyak 44,7 persen dari BPIH.
Penetapan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada hari ini, Rabu (15/2/2023).