Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan dan mengulang tahapan Pemilu 2024.
Presiden mengatakan bahwa komitmen pemerintah terhadap Pemilu tetap sama yakni berjalan dengan baik dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Ya sudah saya sampaikan bolak bolik, komitmen pemerintan untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik. Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik agar tahapan pemilu kita harap tetap berjalan,” kata Presiden di Ponpes Al-Ittifaq, Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Prabowo Subianto: Tidak Masuk Akal
Presiden tidak menampik bahwa putusan PN Jakarta Pusat tersebut menjadi kontroversi dan memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Oleh karenanya Presiden mendukung KPU ajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
“Itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra tetapi pemerintah juga mendukung KPU untuk naik banding,” pungkasnya.
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemilu 2024 sesuai jadwal yang sudah ditetapkan yakni, Februari 2024.
"Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional," kata Jaleswari, Jumat (3/3/2023).
"Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," katanya.
Pemilu kata dia merupakan pesta demokrasi yang digelar rutin setiap lima tahun sekali. Oleh karenanya ia meminta semua pihak mendukung Pemilu 2024 agar dilaksanakan sebaik-baiknya.
"Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU," ujarnya.
Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan sampai terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana.
“Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.