Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pada anak usaha BUMN PT Telkom, yaitu PT Graha Telkom Sigma.
Kasus baru ini berfokus pada pengusutan dugaan korupsi dalam pengadaan proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split.
Alat-alat bukti pun mulai dikumpulkan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Termasuk di antaranya melalui keterangan para saksi.
Hari ini, Senin (6/3/2023) tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi.
"Senin 6 Maret 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Senin (6/3/2023).
Tujuh saksi yang diperiksa ialah:
• RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka;
• DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka;
• WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma;
• MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020;
• HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group;
• DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma; dan
• AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.
Pemeriksaan terhadap ketujuhnya disebut Ketut untuk memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018," kata Ketut.
Tanggapan Telkom Sigma
Head of Corporate Communication PT. Sigma Cipta Caraka, Melinda Teja Astuti, menanggapi pemanggilan saksi atau pemilihan keterangan yang dilakukan Kejaksaan Agung perihal kasus Graha Telkom Sigma.
Menurut dia pemenuhan undangan sebagai saksi merupakan pengejawantahan kewajiban warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum serta bukti nyata pihaknya dalam mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Dalam menjalankan operasionalnya, perusahaan dan karyawan selalu mematuhi perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," ujar Melinda.