News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Jaksa Susun Surat Dakwaan Sebelum Perkara Haris Azhar dan Fatia Dilimpahkan ke Pengadilan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti dengan Direktur Lokataru Haris Azhar di Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (1/11/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sedang menyusun surat dakwaan sebelum perkara Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti bakal dilimpahkan ke pengadilan.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diketahui terjerat perkara pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menyampaikan kasus tersebut bakal segera dilimpahkan ke pengadilan jika surat dakwaan sudah disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sesegera mungkin (dilimpahkan) setelah semua administrasi dan dakwaan selesai disusun," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Lebih lanjut, Ade menambahkan bahwa nantinya proses pelimpahan berkas perkara bakal dilakukan dalam waktu dekat.

"Nanti kita infokan perkembangannya," katanya.

Baca juga: Pesimis Sidang Lord Luhut, Haris Azhar: Kemungkinan Kami Kalah dengan Rezim Pemerintah Hari ini

Sebagai informasi, Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Senin (6/3/2023).

Pelimpahan tahap 2 itu dilakukan setelah berkas kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan dinyatakan lengkap (P21).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Haris Azhar dan Fatia Siap Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar

Keduanya keduanya dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus ini.

Duduk Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik

Luhut melayangkan laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2022 setelah dua somasi tidak ditanggapi.

Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik perihal video yang diunggah oleh akun YouTube Haris Azhar bulan Agustus 2021.

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Baca juga: Kasus Lord Luhut Segera Disidangkan, Haris Azhar: Rapikan Rambut, Sudah Sebulan Belum Dicukur

"Disampaikan di wawancara itu, jadi 'Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, Minggu (26/9/2021).

Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar yang berbunyi 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.

Laporan dibuat setelah Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka. Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan.

Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris adalah meminta maaf.

Setelah mediasi tidak tercapai, Polda Metro Jaya pun menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

"Iya. Saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dikonfirmasi dirinya dan Haris Azhar menjadi tersangka nama baik Luhut, Sabtu (19/3/2022).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia.

Salah satu alat bukti tersebut adalah konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Konten tersebut diketahui memuat percakapan keduanya yang menyinggung bahwa Luhut memiliki kepentingan di bisnis tambang di Papua.

Konten YouTube itu pulalah yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris dan Fatia.

"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul enggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," ungkap Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini