Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa kebakaran Depo Pertamina Plumpang menyisakan berbagai polemik, satu di antaranya mengenai legalitas permukiman warga yang terdampak peristiwa kebakaran yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam.
Ratusan warga yang tinggal di area Tanah Merah Bawah, Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara belakangan disebut tak memiliki legalitas untuk mendirikan rumah di area tanah milik Pertamina tersebut.
Menyikapi hal itu, Ketua RW 01 Rawa Badak Selatan, Bambang Setiyono menyebut warganya sudah memiliki sertifikat atas rumah yang mereka dirikan.
"Di situ bermacam-macam, kalau berbicara RW 01 dari Jalan Koramil sampai kemari kalau bicara legal itu kita sudah bersertifikat," jelas Bambang ketika ditemui di lokasi Pos RW 01, Selasa (7/3/2023).
Dijelaskan Bambang, bahwa rumah-rumah milik warganya itu sudah bersertifikat, dimana sertifikat itu berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca juga: RS Polri Masih Dalami Asal Usul Potongan Tubuh yang Ditemukan dari Lokasi Kebakaran Plumpang
Ketika disinggung dari mana asal HGB itu didapatkan warga, Bambang menyebut bahwa HGB itu dikeluarkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
"Artinya masing-masing kepemilikan sudah punya sertifikat hak milik ataupun HGB yang dikeluarkan Kemenhan," tuturnya.
Lurah Rawa Badak Selatan Sebut Warga Miliki IMB
Mengenai hal ini, sebelumnya diberitakan, Lurah Rawa Badak Selatan, Suhaena menjelaskaj mengenai perizinan izin mendirikan bangunan (IMB) di area Tanah Merah Bawah, Jalan Koramil, Koja, Jakarta Utara yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Dikatakan Suhaena, bahwa para warga yang tinggal di lokasi itu, selama ini sudah mengantongi IMB ketika membangun rumah di lokasi tersebut.
"Untuk bangunannya, bukan tanahnya. Jadi itu IMB untuk bangunan saja, bukan untuk lahan," kata Suhaena ketika ditemui di area Korami Koja, Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Minggu (5/3/2023).
Baca juga: Polri Telah Periksa 24 Saksi Terkait Kebakaran Plumpang, Termasuk Pihak Pertamina
Kendati memiliki IMB atas bangunan, dijelaskan Suhaena para warga tak memiliki IMB atas lahan atau kawasan tempat dibangunnya rumah tersebut.
"Iya kalau itu IMB kawasan, jadi untuk mengakui bangunannya saja tapi bukan untuk lahan," jelasnya.
Karena itu, Suhaena menilai bahwa selama ini para warga tersebut telah legal untuk tinggal di area itu lantaran memiliki IMB atas bangunan.
"Iya (legal) seperti itulah ya," ucapnya.
Baca juga: Cerita Nurlaila Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang soal Suaminya yang Hilang
Dirinya pun mengaku akan mempertimbangkan mengenai desakan warga yang ingin agar pihak terkait mengganti kerugian atas musibah kebakaran itu.
Namun meski begitu, saat ini ia mengatakan masih masih fokus untuk memberikan bantuan sosial untuk warga.
"Oh itu akan dipertimbangkan (soal ganti rugi), karena (saat ini) fokus untuk bantuan," katanya.