TRIBUNNEWS.COM - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 ditanggapi oleh berbagai pihak.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) juga menanggapi putusan tersebut.
Jokowi mengatakan, tahapan pemilu 2024 sudah berjalan dan anggaran telah disiapkan dengan baik.
Jokowi menambahkan bahwa putusan tersebut menimbulkan pro dan kontra.
Dalam kesempatan itu Jokowi juga menegaskan mendukung KPU untuk naik banding.
"Komitmen pemerintah untuk tahapan Pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, memang tahapan Pemilu kita harap terus berjalan," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (7/3/2023).
"Pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," tambahnya.
Baca juga: VIDEO Respon Prabowo Subianto Soal Putusan PN Jakpus Agar KPU Tunda Pemilu 2024: Tidak Masuk Akal
Putusan penundaan Pemilu 2024 itu juga ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan gugatan Partai Prima salah tempat karena urusan administrasi masuk ke urusan perdata.
Dia menambahkan, jika KPU naik banding tapi kalah, maka diabaikan saja putusan tersebut.
"Ini urusan Hukum Administrasi kok masuk ke Hukum Perdata, pasti ada main pasti di belakang," ujar Mahfud MD.
"Karena ini salah kamar, ya diabaikan saja kalau sudah naik banding kalah lagi," tambahnya.
Baca juga: PN Jakpus Kabulkan Gugatan Tunda Pemilu 2024, KY akan Dalami Putusan
Sebelumnya, Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Atang Irawan, menyatakan bahwa putusan PN Jakpus tersebut merupakan penodaan terhadap konstitusi.
"Putusan PN Jakpus No 757 tahun 2022 yang memenangkan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 merupakan penodaan terhadap konstitusi," ujar Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).
Atang juga menilai putusan PN Jakpus tersebut merupakan turbulensi yustisial yang mencoreng muka eksistensi peradilan dan juga mencurigakan.
"Padahal jika melihat PERMA No 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad), dan keputusan KPU selain penetapan perolehan suara merupakan perbuatan pemerintah yang menjadi domain peradilan TUN (Tata Usaha Negara)," jelasnya.
Atang menambahkan, Badan Pengawas Mahkamah Agung harus melakukan pemeriksaan terhadap orkestrasi yustisial hakim di PN Jakpus.
Dia juga berharap proses banding KPU RI dikawal oleh seluruh elemen bangsa agar tidak berakhir memberikan preseden buruk bagi demokrasi dan penodaan terhadap kedaulatan rakyat.
Baca juga: Demokrat Dukung KPU Layangkan Banding atas Gugatan Penundaan Pemilu yang Dikabulkan PN Jakpus
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kongres Pemuda Indonesia melaporkan Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial (KY).
Mereka menilai majelis hakim telah melampaui kewenangnya dalam mengadili gugatan tersebut.
"Karena kami menilai dalam amar putusan tersebut telah melampaui kewenangan mengadili," ujar Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, diikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kompetensi absolutnya itu lebih berwenang pada pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Bawaslu," tambahnya.
Baca juga: AIPI Respons Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
Putusan ini berawal dari gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jakpus.
Partai Prima menganggap KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghambat hak politik mereka.
"KPU telah menghambat hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan parpol (Partai Politik) untuk ikut dalam pemilu," ujar Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (3/3/2023).
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)