TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka yaitu Sekretaris MA Hasbi Hasan dan tenaga ahli PD Pasar Jaya Jakarta Rosario de Marshall alias Hercules.
Hasbi Hasan dan Hercules seharusnya diperiksa pada hari ini untuk melengkapi berkas perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) dkk.
"Hasbi Hasan, Sekretaris MA RI, saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima yang bersangkutan konfirmasi sakit dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali, Selasa (7/3/2023).
Sementara, Hercules menyampaikan ke KPK bisa memenuhi panggilan tim penyidik pada Rabu (8/3/2023) besok.
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang besok," ujar Ali.
Bukan kali ini saja KPK memanggil Hasbi Hasan dan Hercules.
Untuk Hasbi, nama sekretaris MA itu bahkan muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di MA.
Dia diduga menjadi jembatan para pihak berperkara dengan hakim agung yang bersidang.
Untuk Hercules, KPK pernah menyampaikan bahwa penyidik mendalami seputar dugaan aliran dana dari tersangka kasus ini, yaitu Heryanto Tanaka ke sejumlah pihak.
“Rosario de Marshall yang keterangannya akan didalami oleh tim penyidik KPK terkait pengetahuan dugaan adanya aliran uang, ya, begitu, dari tersangka pemberi (bernama) Heryanto Tanaka apa TH ke beberapa pihak,” kata Ali, Selasa (19/1/2023).
KPK total telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara di MA.
Tersangka baru yang kini ditahan yakni Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi.
Sebelumnya, terdapat 14 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Baca juga: KPK Perdalam Peran Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Suap Hakim Agung
10 tersangka lainnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.