News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Buntut Kasus Rafael Alun, MAKI Desak Presiden Terbitkan Perppu tentang Perampasan Aset

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. MAKI mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset. 

Konsultan sekaligus nominee Alun itu diduga adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Rafael Alun menggunakan jasa konsultan pajak tersebut sebagai nominee untuk menyamarkan harta kekayaannya. 

PPATK menyebut, uang di rekening yang diblokir milik konsultan pajak itu berjumlah cukup besar. 

"Ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun Trisambodo) serta beberapa pihak terkait lainnya," kata Ivan, Jumat (3/3/2023).

Pemblokiran dilakukan karena diduga ada peran pelaku TPPU profesional atau professional money launderers di balik harta janggal milik Rafael Alun. 

"Kita mensinyalir ada PML (Professional Money Launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Ivan.

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akhirnya muncul di hadapan publik setelah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, kepada Cristalino David Ozora, putra dari pengurus pusat GP Ansor, viral dua pekan lalu. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sebelumya, harta kekayaan Rafael Alun disorot usai putranya, Mario Dandy, melakukan penganiayaan terhadap David anak pengurus GP Ansor.

Mario yang kini menjadi tersangka kerap memamerkan gaya hidup mewah keluargannya tersebut. 

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.

Harta kekayaan Rafael itu dianggap tidak wajar dengan profilnya sebagai ASN Ditjen Pajak.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa adanya aktivitas transaksi mencurigakan yang melibatkan Rafael sejak lama.

Pada 2012, PPATK menemukan dugaan Rafael Alun memerintahkan orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi.

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kerja sama dengan PPATK untuk menganalisis transaksi keuangan untuk mengawasi perantara transaksi Rafael.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ifan/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini