TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.
Desakan tersebut buntut maraknya kasus pejabat negara yang disorot karena harta kekayaannya dinilai tak wajar, seperti Rafael Alun Trisambodo.
Koordinator MAKI,Boyamin Saiman, meyakini dengan penerbitan Perppu tersebut, kasus serupa mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dapat diselesaikan.
"Saya memohon kepada Pak Presiden Joko Widodo segera menetapkan rancangan Undang-Undang perampasan aset itu untuk diambil alih menjadi Perppu."
"Ini jika beliau Pak Presiden masih menyanyangi negeri ini," kata Boyamin, dikutip dari YouTube tvOneNews, Rabu (8/3/2023).
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah diusulkan menjadi legislasi prioritas sejak 2012.
Baca juga: Sosok Konsultan Pajak Rafael Alun yang Diduga Kabur ke Luar Negeri, KPK Sudah Kantongi Namanya
Namun, hingga kini pembahasannya belum rampung, meski RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Dengan demikian, Boyamin pun berharap Pemerintah bisa segera menerbitkan Perppu Perampasan Aset.
Boyamin mengatakan, Perppu tentang Perampasan Aset sangatlah mendesak untuk segera diterbitkan.
Menurutnya, jika pemerintah tak kunjung menerbitkan Perppu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menelisik kasus serupa seperti Rafael Alun menjadi tidak bergigi.
"Karena kalau tidak disahkan menjadi Perppu perampasan aset, PPATK, KPK akan jungkir balik, ini kasihan terus terang saja," jelasnya.
"Negara kita bisa bubar karena semakin banyak korupsi, penegak hukum selalu ketinggalan dan mereka para penjahat semakin canggih," sambung Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin mengapresiasi kinerja PPATK dalam mengusut harta kekayaan Rafael Alun ini.
Terkini, PPATK diketahui telah memblokir rekening milik Rafael Alun dan keluarga dengan total nilai mutasi mencapai Rp500 miliar.
"Proses ini pun saya tetap menghargai PPATK, karena proses ini berkesinambungan dan PPATK sudah berani men-declair uang mutasi sebesar Rp 500 miliar."
"Saya yakin kasus ini akan menggelinding akan sampai ke penyidikan, penetapan tersangka, sampai persidangan."
"Ini menunjukan pada kita semua, bahwa bagaimanapun menyembunyikan uang maka akan selalu ketahuan, masa negara kalah dengan penjahat," ujarnya.
PPATK Blokir Rekening Rafael Alun dan Keluarga
Sebelumnya, PPATK telah memblokir 40 rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.
Akun rekening yang dibekukan tersebut terdiri dari rekening milik pribadi dan perusahaan atau badan hukum.
Pemblokiran ini atas adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menuturkan total rekening yang dibekukan menyentuh angka Rp500 miliar.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Ivan Yustiavandana, Selasa (7/3/2023).
PPATK juga telah memblokir rekening milik putra Rafael Alun, Mario Dandy, yang juga merupakan tersangka penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor.
Baca juga: Transaksi Rekening Pejabat Pajak Tembus Rp500 Miliar, KPK Telah Kantongi Nama Kawan Rafael Alun
"Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," kata Ivan.
Tak hanya itu, PPATK juga turut memblokir sejumlah rekening yang disinyalir berkaitan dengan Rafael Alun.
Sebelumnya, PPATK juga telah memblokir rekening milik konsultan pajak Rafael Alun.
Konsultan pajak tersebut sekaligus berperan sebagai nominee atau kuasa dari Rafael Alun.
Konsultan sekaligus nominee Alun itu diduga adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rafael Alun menggunakan jasa konsultan pajak tersebut sebagai nominee untuk menyamarkan harta kekayaannya.
PPATK menyebut, uang di rekening yang diblokir milik konsultan pajak itu berjumlah cukup besar.
"Ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun Trisambodo) serta beberapa pihak terkait lainnya," kata Ivan, Jumat (3/3/2023).
Pemblokiran dilakukan karena diduga ada peran pelaku TPPU profesional atau professional money launderers di balik harta janggal milik Rafael Alun.
"Kita mensinyalir ada PML (Professional Money Launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Ivan.
Sebelumya, harta kekayaan Rafael Alun disorot usai putranya, Mario Dandy, melakukan penganiayaan terhadap David anak pengurus GP Ansor.
Mario yang kini menjadi tersangka kerap memamerkan gaya hidup mewah keluargannya tersebut.
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.
Harta kekayaan Rafael itu dianggap tidak wajar dengan profilnya sebagai ASN Ditjen Pajak.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa adanya aktivitas transaksi mencurigakan yang melibatkan Rafael sejak lama.
Pada 2012, PPATK menemukan dugaan Rafael Alun memerintahkan orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi.
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kerja sama dengan PPATK untuk menganalisis transaksi keuangan untuk mengawasi perantara transaksi Rafael.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ifan/Ilham Rian Pratama)