News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lowongan Kerja

Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 di Laman sscasn.bkn.go.id

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Berikut ini cara cek pengumuman seleksi PPPK Guru 2022. Sejumlah 3.043 pelamar Prioritas P1 batal mendapat penempatan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan serangkaian proses pendaftaran PPPK Guru 2022 telah selesai.

Hasil seleksi PPPK Guru 2022 sudah bisa dilihat di laman sscasn.go.id pada Rabu (8/3/2023).

Dari sejumlah pelamar yang diterima, ada 3.043 pelamar Prioritas P1 yang batal memperoleh penempatan sebagai PPPK Guru 2022.

Hal ini karena ada pelamar Prioritas P1 lainnya yang menyanggah hasil seleksi, sehingga menggeser posisi mereka.

Baca juga: 2 Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Guru, Diumumkan Paling Lambat 10 Maret 2023

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022

Menurut Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023, hasil seleksi dapat dilihat di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

1. Akses laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

2. Pada laman utama, klik menu 'Pengumuman' di bagian atas

3. Ketikkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka untuk verifikasi

4. Tunggu hingga hasil seleksi PPPK Guru 2022 ditampilkan

Melalui Laman SSCASN:

Pengumuman hasil seleksi ini juga dapat dilihat di laman BKN, berikut ini caranya:

1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Masukkan NIK dan password akun SSCASN

3. Pilih menu pengumuman yang tersedia di dashboard

*) Bagi pelamar Prioritas P1 yang termasuk dalam 3.043 pelamar yang tereliminasi, dapat menghubungi nomor 02150847721 atau mengakses layanan bantuan di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ jika ada pertanyaan lebih lanjut.

Prioritas P1 adalah kategori pelamar yang berasal dari THK II, guru non-ASN di sekolah negeri, dan lulusan PPG mau pun guru swasta yang lulus passing grade pada seleksi PPPK Guru 2021.

Ilustrasi guru. (tribunsumsel.com/khoiril)

Baca juga: Para Guru Honorer Adukan Nasib Temui Ketua DPD RI: Lulus Passing Grade Tak Masuk Formasi PPPK

Gaji PPPK Guru dan Non Guru

Besaran gaji PPPK Guru dan Non Guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020, sesuai jabatan dan masa kerjanya.

Berikut ini daftarnya:

- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK Guru 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini