News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

Hasil Temuan Kemenkeu soal Harta Rafael Alun: Sembunyikan Harta, Sebagian Aset Atas Nama Orang Lain

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Berikut ini hasil temuan Kemenkeu soal harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, terbukti sembunyikan harta.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap hasil investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak.

Kemenkeu diketahui telah merampungkan audit investigasi terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Adapun tujuan audit investigasi tersebut yakni untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan oleh Rafael Alun Trisambodo, termasuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran di dalamnya.

"Itjen telah menyelesaikan audit investigasi terhadap saudara RAT," ungkap Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers, Rabu.

Dalam menangani audit investigasi kasus Rafael Alun Trisambodo, Itjen Kemenkeu membentuk tiga tim.

Tim pertama adalah tim eksaminasi laporan harta kekayaan yang bertugas memeriksa laporan Rafael Alun.

Lalu, tim kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan.

Selanjutnya, tim ketiga adalah tim investigasi dugaan fraud.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut hasil temuan tim Itjen Kemenkeu terkait harta Rafael Alun Trisambodo:

1. Rafael Alun Trisambodo Tak Patuh Bayar Pajak

Dari hasil investigasi dari Itjen Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo terbukti tidak patuh perpajakan.

Pada hasil pemeriksaan oleh tim investigasi, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini