TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar konferensi pers terkait sejumlah permasalahan yang tengah menjadi isu serius di lingkungannya, Rabu (8/3/2022).
Termasuk soal kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, menuturkan, harta milik Rafael Alun tak semuanya dilaporkan.
"Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan," ujar Awan, Rabu, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
"Kedua tidak menemukan sepenuhnya harta berupa uang tunai dan bangunan," lanjutnya.
Menurut Awan, sebagian harta milik Rafael Alun juga banyak yang diatasnamakan pihak lain.
Baca juga: Buntut Kasus Rafael Alun, MAKI Desak Presiden Terbitkan Perppu tentang Perampasan Aset
"Sebagian aset di atas namakan pihak terafiliasi, seperti orang tua, kakak, adik, teman, seperti itu," tutur Awan.
Awan juga menuturkan, dari hasil audit investigasi tindakan fraud, Rafael terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap dan perilaku sebagai abdi negara.
"Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di luar maupun di dalam kedinasan dengan tidak melaporkan ke LHKPN dengan benar," ujar Awan.
Selain itu, Rafael sebagai pejabat pajak terbukti tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," kata Awan.
Rafael Alun juga disebut menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
Mantan pejabat pajak itu juga disebut terindikasi menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
Sehingga dengan hasil audit investigasi tersebut, Irjen Kemenkeu merekomendasikan untuk memecat Rafael Alun sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan.