TRIBUNNEWS.COM - Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG (15), ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Pelaku kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Crytalino David Ozora (17), ini akan ditahan selama tujuh hari ke depan.
Dalam kasus ini, polisi menyebut AG sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
Mengingat, AG merupakan anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyampaikan waktu penahanan belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ungkapnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," jelas Kombes Hengki Haryadi.
Menurut Hengki, penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-undang peradilan anak yang berlaku.
"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," kata dia.
Kubu David Beri Apresiasi kepada Penyidik
Diberitakan Wartakotalive.com, kubu David Ozora buka suara terkait penahanan AG di ruang khusus anak LPKS.
Kuasa hukum David Ozora dari LBH GP Ansor, M Syahwan Arey, mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus penganiayaan ini.
"Terkait penahanan Anak AG statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik," ungkap M Syahwan Arey, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Orang Tua Sakit hingga Butuh Pendampingan Jadi Alasan Polisi Tahan AG, Kekasih Mario di LPKS
Kubu David Tak Mau Berspekulasi