Sementara itu, Syahwan mengatakan, pihaknya menyerahkan semua proses hukum terkait kasus penganiayaan kliennya itu kepada penyidik.
Saat ini, pihaknya juga tidak mau berspekulasi apakah ada pelaku atau tersangka lain dalam kasus ini.
Sebab, LBH GP Ansor kini fokus kepada tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," imbuh dia.
Baca juga: Tertunduk Tutupi Wajah, Ini Penampakan AG, Kekasih Mario Dandy yang Ditahan Usai Diperiksa 6 Jam
Sebagai informasi, penahanan AG dilakukan setelah diperiksa polisi selama enam jam.
Status AG sebelumnya diubah dari saksi menjadi pelaku.
AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Adapun aksi penganiayaan itu dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas (19), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: DPR Soal Pacar Mario Dandy Ditahan: Kalau Sesuai Aturan Tidak Bisa Tapi Perkara Ini Super Luar Biasa
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Lalu, Shane Lukas dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Shane Lukas berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.
(Tribunnews.com/Nuryanti, Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)
Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja