TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan pimpinan DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi usul inisiatif DPR menuai kritik.
Kritik itu datang dari DPR sendiri, yakni anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago.
Menurut Irma, RUU PPRT telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebanyak tiga kali.
"Artinya sudah lebih dari 15 tahun bolak balik kayak setrikaan di-PHP (pemberi harapan palsu) wakil rakyat," kata Irma kepada wartawan Kamis (9/3/2023).
Legislator Partai Nasdem itu mempertanyakan urgensi penundaan pengesahan RUU PPRT.
Padahal, aturan tersebut penting untuk melindungi pekerja rumah tangga.
"Sebagai wakil rakyat saya tidak terima perlakuan semena-mena ini. Perlindungan dan hak PPRT sama dengan warga negara Indonesia lain! Kenapa yang lain dilindungi dan diakui haknya dalam regulasi (undang-undang), kenapa PPRT tidak? Kenapa para wakil mereka justru mendiskriminasi mereka?," ucap Irma.
Lebih lanjut Irma menilai ada upaya menjegal RUU PPRT.
Dia merasa miris aturan yang dirancang untuk melindungi hak rakyat kecil tak diprioritaskan.
"Bagaimana saya tidak prihatin, miris, dan berang? Undang-undang yang sudah ada saja, DPR punya waktu untuk merevisinya, lah masak untuk kepentingan perlindungan pada hak rakyat kecil saja mereka tunda tunda? Apa karena RUU ini dianggap tidak seksi, tidak komersial dibanding Revisi UU Kesehatan, Omnibus Ciptaker yang dibahas ngebut? Sampai-sampai tidak melibatkan komisi terkait?," pungkas Irma.
Puan Buka Suara Soal Mandeknya Pengesahan RUU PPRT: Diputuskan Ditunda Atas Keputusan Rapim DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan, dalam keterangan yang diterima Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Tuntut 5 Hal di Antaranya Sahkan RUU PPRT
Menurut Puan, Keputusan Rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Dia menyebut, hal tersebut atas kesepakatan bersama pimpinan DPR.
“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” ucapnya.
Atas keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus.
“Oleh karenanya RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR,” ucap Puan.
Untuk bisa dibawa ke Paripurna, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas di dalam rapat badan musyawarah. Puan mengingatkan, pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada.
“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” ucapnya.
Meski begitu, Puan menyebut DPR RI akan mempertimbangkan masukan masyarakat.
Dia memastikan, DPR senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi.
“DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” pungkasnya.