Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menjelaskan, penabrak hingga kini masih berstatus pelapor dan korban.
"Jadi dia yang membuat laporan dan sudah kita tindak lanjuti. Jadi kalau gimana nasibnya, nasibnya adalah sebagai pelapor dan sebagai korban," ujarnya.
Terkait mobil yang digunakan untuk menabrak dua remaja tersebut, Rifeld mengatakan bahwa pihaknya menyita sebagai barang bukti.
Namun, pihaknya masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri untuk melakukan penyitaan.
Oleh karena itu, hingga saat ini, mobil dalam video viral tersebut masih berada di bawah penguasaan pemilik.
"(Nanti) Pasti, pasti kami sita sebagai barang bukti," terang Rifeld.