Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ronny Talapessy kuasa hukum Bharada E menyebut pihak TV yang mewawancara kliennya sudah menjalankan prosedur yang telah ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bahkan dikatakan Ronny, pihak LPSK juga sudah memberikan izin kepada pihak TV terkait rencana sesi wawancara dengan Richard Eliezer itu.
"Semua prosedur sudah dijalankan oleh pihak media yang mewawancarai. Saya mendengar langsung saat menelpon dan LPSK sendiri bilang silahkan, asalkan Eliezer setuju," ucap Ronny dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jum'at (10/3/2023).
Lanjut Ronny, bahwa apabila ada persoalan teknis koordinasi dalam internal LPSK mengenai hal ini, ia menyebut seharusnya tak perlu sampai mengorbankan kliennya.
"Kalau ada teknis koordinasi soal ini di internal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer," jelasnya.
Baca juga: Tak Lagi Terlindungi, LPSK Tidak akan Larang Penempatan Bharada E ke Lapas Manapun Termasuk Salemba
Selain itu, pihak keluarga pun disebut tak keberatan terkait sesi wawancara yang dilakukan Eliezer dengan pihak TV tersebut.
Hal itu juga termasuk dengan tema wawancara yang sudah disodorkan oleh pihak media kepada Richard Eliezer selaku narasumber.
"Richard Eliezer dan keluarga juga tidak keberatan, karena tema yang diminta oleh pihak media adalah tentang nilai-nilai kehidupan, kejujuran, penyesalan dan pertobatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, mencabut perlindungan fisik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Tak Beri Tahu LPSK Sebelum Bharada E Diwawancara Stasiun Televisi
Pencabutan itu ditetapkan per hari ini, Jumat (10/3/2023).
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.
Baca juga: Bharada E Tetap Huni Rutan Bareskrim Polri Setelah LPSK Cabut Pemberian Perlindungan Fisik
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Bharada E mendapat 5 program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.
Dengan begitu, Rully memastikan kalau hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.
"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.