News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Sebut Deolipa Tak Maksimal Jadi Pengacara, Ungkap Alasan Pilih Ronny Talapessy

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di Rutan Bareskrim dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (10/3/2023) malam. Richard Eliezer mengungkapkan alasan dirinya memilik Ronny Talapessy sebagai pengacaranya.

TRIBUNNEWS.COM - Terpinda Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkapkan alasan dirinya memilik Ronny Talapessy sebagai kuasa hukumnya. 

Sebelum memilih Ronny Talapessy, Richard sempat didampingi oleh Deolipa Yumara. 

Saat itu Deolipa dinilai begitu vokal mengungkapkan sejumlah fakta dari kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Meskipun sempat mengganti pengacara beberapa kali, tetapi bersama Ronny Talapessy ia berhasil mendapatkan hukuman ringan. 

Namun dalam dalam program talkshow eksklusif Rosi yang tayang di Kompas TV pada Kamis (9/3/2023) malam, Richard mengungkap alasan tersendiri dirinya akhirnya memilih Ronny sebagai kuasa hukum.

Richard merasa pengacara yang mendampinginya sebelumnya kurang bekerja maksimal.

Baca juga: Richard Eliezer Ungkap Alasan Ingin Kembali ke Polri: Saya Merasa Miliki Utang

"Pengacara sebelumnya, untuk saya pribadi kurang maksimal untuk saya untuk mendampingi saya saat itu," ujar Richard, dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat (10/3/2023). 

Kemudian, Richard membeberkan awal mula Ronny Talapessy ditunjuk menjadi pengacaranya.

Richard menyebut, Ronny memang sudah dekat dengan keluarganya sejak masih tinggal di Manado.

Karena kedekatannya itulah akhirnya Richard dan keluarga memutuskan untuk memilih Ronny. 

"Dan kebetulan Bang Ronny Talappesy ini dekat dengan keluarga saya waktu di Manado, jadi akhirnya orang tua yang memilih Bang Ronny," jelas Richard. 

Lebih lanjut Richard juga mengomentari soal dirinya yang disebut mirip dan memiliki gaya yang sama dengan kuasa hukumnya itu. 

"Ya kayak kakak adik saya, sebenarnya tidak diatur tapi mengalir saja tapi mungkin memang gayanya saja yang sama," ujar Richard. 

"Tidak diatur harus sama, " kelakar Richard.

Richard Tiga Kali Ganti Kuasa Hukum 

Richard Eliezer tercatat sudah tiga kali berganti kuasa hukum.

Kuasa hukum yang pertama kali mendampingi Richard setelah ditetapkan sebagai tersangka adalah Andreas Nahot Silitonga. 

Namun, Andreas Nahot kemudian mengundurkan diri sebagai kuasa hukum.

Andreas Nahot Silitonga mengumumkan pengunduran diri ia dan timnya sebagai kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri pada 6 Agustus 2022. 

Kendati demikian, ia tak mengungkapkan alasan mengapa mengundurkan diri menjadi kuasa hukum Bharada E.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas, Sabtu (6/8/2022). 

Searah jarum jam: Andreas Nahot Silitonga, Ronny Talapessy, serta Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Bharada E tercatat sudah tiga kali berganti pengacara. Semula Andreas Nahot lalu diganti Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, kini berganti jadi Ronny Talapessy. (Kolase Tribunnews.com/ISTIMEWA)

Setelah Andreas mengundurkan diri, Richard yang ketika itu sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri tidak mempunyai kuasa hukum.

Proses pemeriksaan Richard pun saat itu sempat tidak bisa dilakukan karena tak mempunyai kuasa hukum.

Akhirnya saat itu Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin ditunjuk menjadi kuasa hukum Richard.

Namun, Deolipa tak bertahan lama menjadi kuasa hukum Richard.

Belum ada seminggu menjadi pengacara Richard, kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut.

Hal ini diketahui oleh Deolipa saat menerima surat pencabutan kuasa itu melalui pesan WhatsApp.

Surat kuasa tersebut berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Richard dan ditandatangani di atas materai.

Richard saat itu disebut memutuskan mencabut kuasa kepada Deolipa dan menunjuk Ronny sebagai pengganti.

Ronny merupakan kuasa hukum ketiga yang mendampingi Richard sejak penyidikan hingga sidang.

Ronny Talapessy dinilai berhasil menghantarakan Richard hingga persidangan selesai. 

Didampingi Ronny dan timnya, Richard berhasil divonis ringan dengan vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda Shakti/Sri Julianti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini