News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Alasan Penyidik Pinjamkan Sepatu pada Mario Dandy saat Rekonstruksi, Menyesuaikan Situasi Sebenarnya

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo (20) terlihat memakai sepatu merek Nike saat proses rekonstruksi kasus penganiayaan David (17) di Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Sementara itu, AGH baru ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan pada Kamis (2/3/2023).

Karena masih di bawah umur, AGH tak berstatus tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

AG dijerat pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan/Abdi Ryanda Shakti/Abdillah Awang, Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini