Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro (WS) ke gedung Merah Putih pada Selasa (14/3/2023).
Lembaga antirasuah itu akan mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wahono Saputro senilai Rp14,3 miliar.
"Informasi yang kami peroleh, benar besok (14/3), diagendakan klarifikasi WS pegawai Kemenkeu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (13/3/2023).
Ali menjelaskan, klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan Wahono Saputro ke KPK.
Adapun nama Wahono Saputro mencuat setelag nama istrinya tercatat sebagai pemegang saham pada perusahaan yang juga dipegang istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun saat ini tengah diselidiki oleh KPK terkait kekayaan sebesar Rp56 miliar yang dimilikinya. Jumlah itu dinilai tidak wajar untuknya yang merupakan eselon 3 di Kementerian Keuangan.
Baca juga: KPK Mulai Bongkar Kerabat Rafael Alun, Pejabat Pajak Wahono Saputro Diklarifikasi Pekan Depan
Teranyar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan safe deposit box milik Rafael Alun yang berisi sekira Rp37 miliar. Uang itu diduga merupakan suap.