Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Meski begitu, status dari Bharada E merupakan warga binaan Lapas Salemba, mengingat yang bersangkutan sudah dieksekusi atas pidana 1,5 tahun.
Terkait hal tersebut, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, pihaknya dalam hal ini Lapas Salemba terus melakukan komunikasi dengan Rutan Bareskrim.
"Sampai saat ini Eliezer masih menjalani pidana di rutan Bareskrim, tentunya dengan pengamanan dan pengawasan dari rutan Bareskrim dengan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lapas Salemba, karena Eliezer adalah warga binaan Lapas Salemba," kata Rika saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (13/3/2023).
Pengawasan dan pengamanan dari rutan itu diterapkan kepada Bharada E, karena yang bersangkutan sudah bukan lagi sebagai terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebagai informasi, Bharada E sejatinya sudah dieksekusi untuk menjalani penahanan di Lapas Salemba.
Namun, atas rekomendasi dari LPSK dengan DitjenPAS terkait keamanan dari Bharada E, akhirnya penahanan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim.
Kendati demikian, Rika belum dapat merespons soal ada atau tidaknya kemungkinan penahanan Bharada E kembali dipindahkan ke Lapas Salemba.
Tak ada Perlakuan Khusus
Polri memastikan tak memberi perlakukan khusus kepada terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Baca juga: Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim, Polri Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan menyebut pengamanan dan perlindungan tetap diberikan sama dengan tahanan lain di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Pengamanan dan perlindungan tetap dilakukan oleh Polri dengan tidak ada perlakuan khusus, tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan lain," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Ramadhan mengaku seluruh hak untuk Bharada E sebagai tahanan akan diperlakukan sama dengan tahanan yang lain.
"Hak-hak daripada tahanan dan narapidana tetap sama," ucapnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menyebut pihak kepolisian terus memantau kondisi seluruh tahanan termasuk Bharada E.
"Kami sampaikan kepada rekan-rekan, saat jni kondisi yang bersangkutan (Bharada E) sehat walafiat," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini LPSK telah menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.
Juru Bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK Rully Novian mengatakan, keputusan itu diambil sebagaimana mengacu pada Undang-undang LPSK Pasal 30 ayat 2 huruf C tahun 2006 tentang saksi dan korban yang menyandang status justice collaborator.
"Di dalam undang-undang dijelaskan bahwa, dalam pelaksanaan perlindungan itu ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh RE itu sendiri," kata Rully saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Di mana salah satu poin dari Undang-Undang tersebut tegas menyatakan bahwa Bharada E sebagai terlindung, harus mengikuti seluruh tata cara dari LPSK.
Terlebih kata Rully, hal tersebut dapat menimbulkan resiko lain terhadap Bharada E.
"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa saudara RE wajib mengikuti tata cara pelrindunggan dan tidak melaukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko, bahaya terhadap dirinya," tutur Rully.
Adapun kegiatan yang dimaksud oleh Rully yakni soal memberikan komentar kepada siapapun berkaitan dengan diri terpidana, tanpa seizin atau sepengetahuan dari LPSK.
Terlebih, kata dia, komentar yang dilayangkan oleh Bharada E tersebut mengungkit isu yang sedang berkembang terkait dengan dirinya.
"Tidak berhubungan dan tidak berkomemtnar seccara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK dan tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya," ucap dia.
Dalam kesepakatan itu, Rully menyatakan kalau Bharada E menyatakan kesediaannya, selama yang bersangkutan masih dalam masa perlindungan atau berstatus sebagai terlindung LPSK.
"Bahwa saudara Richard Eliezer menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK. Selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan," tukas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Humas LPSK Sriyana mengatakan, penghentian perlindungan ini bukan kehendak atau kemauan sepihak dari LPSK.
Sebab, dalam kerja dan praktiknya, LPSK mengacu pada Undang-undang yang telah diamanatkan terhadap terpidana yang berstatus sebagai justice collaborator meski yang bersangkutan sudah menjadi Warga Binaan.
"Itu (penghentian perlindungan, red) bukan mau LPSK tapi UU sudah mengatur bahwa untuk menegasi, memang harus izin LPSK walaupun statusnya itu sudah menjadi warga binaan di Kementerian Hukum dan HAM," tutur Sriyana.