News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Mantan Narapidana Korupsi Tasdi Jadi Staf Khusus Risma, Ini Penjelasan Kemensos

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) dikabarkan menjadi Staf Khusus Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, yang pernah terjerat kasus suap dan gratifikasi dikabarkan menjadi Staf Khusus Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Menanggapi kabar tersebut, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Sosial Romal Uli Jaya Sinaga, mengatakan hingga kini belum ada SK resmi soal pengangkatan Tasdi.

"Sampai sekarang belum ada SK resmi pengangkatan beliau," ucap Romal saat dikonfirmasi, Senin (12/3/2022).

Ia mengungkapkan Staf Khusus Menteri Sosial sesuai dengan Surat Keputusan berjumlah lima orang.

Lima orang staf khusus tersebut, adalah Don Rozano Sigit Prakoeswa (SKM Bidang Komunikasi dan Media Massa), Suhadi Lili
(SKM Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian), dan Luhur Budijarso Lulu (SKM Bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos).

Baca juga: Eks Bupati Pubalingga Tasdi Dikabarkan Jadi Stafsus Mensos, PDIP: Harus Jauh Lebih Baik

Lalu Doddi Madya Judanto (SKM Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin), dan Faozan Amar (SKM Bidang Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri).

Seperti diketahui, pada 5 Juni 2018, Tasdi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap megaproyek Islamic Center Purbalingga.

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Tasdi menerima suap sebesar Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga.

Baca juga: Profil Tasdi, Sosok Kader PDIP yang Disebut Megawati dalam Pidatonya: dari Sopir Truk Jadi Bupati

Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi. Pada 6 Februari 2019, Tasdi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Tasdi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 7 September 2022 setelah menjalani masa hukuman penjara 3,5 tahun.

Sosok Tasdi

Tasdi adalah mantan Bupati Purbalingga, Jawa Tengah periode 2016-2018.

Sebelum menjadi Bupati, Tasdi pernah menjadi Wakil Bupati Purbalingga pada 2014-2015.

Ia juga pernah menjadi anggota DPRD Purbalingga periode sejak 1999 hingga 2004 dan Ketua DPRD Purbalingga sejak 2004 hingga 2014.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini