TRIBUNNEWS.COM - Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Novianto menyebutkan jumlah korban penipuan investasi robot trading Auto Trade Golad (ATG) yang dilakukan oleh Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah mencapai ribuan.
Korban yang melapor per Senin (13/3/2023) ada sebanyak 1.361 orang.
Aduan tersebut, kata Eko disampaikan melalui nomor hotline pihak kepolisian.
"Dari data per hari Senin (13/3/2023) pukul 10.00 WIB, ada sebanyak 1.361 korban yang mengadu ke nomor hotline kami," ujarnya, dikutip dari Suryamalang.com.
Para korban yang melapor tersebut diketahui tidak hanya dari Indonesia saja, tetapi ada juga yang dari luar negeri.
"Selain dari berbagai wilayah Indonesia, ada juga yang berasal dari luar negeri seperti dari Inggris, Prancis, Jerman, Rusia, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA), dan Irak," ungkap Eko.
Baca juga: ‘Crazy Rich Surabaya’ Wahyu Kenzo Penipu 25.000 Orang, Sempat Unggah Foto Dengan Tokoh Nasional
Korban yang berasal dari luar Indonesia, Eko mengatakan korban melapor ke Interpol.
"Apabila korbannya di luar wilayah Indonesia (luar negeri), maka dapat melapor ke Interpol."
"Dengan membawa bukti pendukung seperti bukti transfer dan rekening koran, akun ATG, dan bukti Withdraw (apabila sudah pernah Withdraw)," ucap Eko.
Istri Wahyu Kenzo akan Diperiksa
Polresta Malang Kota sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Istri Wahyu Kenzo berinisial AM.
Pemanggilan tersebut sudah dilayangkan sejak Jumat (10/3/2023) lalu. Dikutip dari Suryamalang.com.
"Sudah kami layangkan surat pemanggilan, khususnya kepada istri tersangka (Wahyu Kenzo)," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu (12/3/2023).
Pekan ini, istri Wahyu Kenzo diharuskan hadir di Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penipuan robot trading ATG.
"Pekan ini, antara Selasa atau Rabu (pemeriksaan istri Wahyu Kenzo). Kami periksa sebagai saksi," kata Budi.
Seluruh Aset Kendaraan Wahyu Kenzo Disita Polisi
Sebelumnya diketahui bahwa polisi sudah menyita tiga unit mobil milik tersangka Wahyu Kenzo.
Kemudian, setelah tiga unit mobil itu, polisi menyita kembali aset kendaraan Wahyu Kenzo berupa lima unit motor.
Dikutip dari Suryamalang.com, kini, seluruh kendaraan tersebut terparkir di halaman Polresta Malang Kota dengan dipasangi garis polisi di sekelilingnya.
Kelima motor yang disita itu terdiri dari tiga motor Vespa dan dua motor besar (Moge).
Untuk mogenya, dari jenis BMW R Nine T 719 Option dan Harley Davidson Road Glide.
Sedangkan untuk motor Vespa, termasuk Vespa edisi terbatas yaitu Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior Edition.
Mengenai penyitaan tersebut, Kombes Pol Budi juga membenarkannya.
"Iya memang benar. Tiga unit Vespa dan dua moge telah diserahkan pada Sabtu (11/3/2023) siang kemarin," ujarnya, Minggu (12/3/2023).
Awal Mula Kasus
Awalnya, kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama sudah secara resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Diketahui sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih.
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para korban dan tercatat Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan menyampaikan laporan ini dilakukan setelah sebelumnya para korban melayangkan somasi langsung kepada pihak Auto Trade Gold atau ATG.
Namun, laporan tersebut tidak pernah ditanggapi.
"Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan."
Lantaran tidak ada itikad baik dari pihak ATG tersebut, kemudian ditempuh upaya hukum dengan melaporkan ke Mabes Polri pada Sabtu (4/3/2023) lalu.
Baca juga: Polisi: 750 Orang Klaim Jadi Korban Robot Trading ATG Wahyu Kenzo
"Tidak ada itikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” kata Adi Gunawan dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Dijelaskan Adi, upaya hukum dilakukan setelah dia dan timnya mendapatkan legal standing yang berupa surat kuasa khusus dari hampir seluruh korban ATG.
Setelah laporan dilakukan, langkah-langkah hukum lanjutkan akan terus dilakukan.
Tentunya hingga masalah ini dapat diselesaikan melalui pengadilan, agar seluruh korban dapat menutut dan mendapatkan hak-haknya.
Terkait hal ini, dia tentu berharap kepolisian dapat cepat memprosesnya.
"Terkait kasus ini, kami harap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga para terlapor dapat cepat ditangkap," katanya.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Suryamalang.com/Kukuh Kurniawan)