TRIBUNNEWS.COM - PPATK mendatangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait isu transaksi pegawai Kemenkeu senilai Rp 300 triliun.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan kedatangannya ke Kemenkeu untuk berdiskusi terkait statement transaksi oleh pegawai Kemenkeu sebesar Rp 300 Triliun.
Dia juga menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan merupakan salah satu penyidik tindak pidana dari tindak pidana pencucian uang.
"Kementerian Keuangan merupakan salah satu penyidik dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2010, ujar Ivan Yustiavandana, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (14/3/2023).
Kedatangan PPATK bukan dalam rangka ada atau tidaknya korupsi oleh pegawai kementrian keuangan, namun menyampaikan hasil analisis PPATK untuk ditindaklanjuti oleh penyidik kemenkeu.
"Dalam posisi Kementrian keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal dari kepabeanan, cukai dan perpajakan, di situ lah kami menyerahkan hasil analisis kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asalnya," jelas Ivan Yustiavandana.
Baca juga: PPATK Pastikan Sudah Sampaikan Data Informasi Hasil Analisis ke Kemenkeu soal Dugaan TPPU
PPATK juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum yang lain.
"Kami terus melakukan koordinasi, kami terus melakukan upaya bagaimana kasus ini bisa ditangani dengan baik, tidak hanya dengan Kementrian Keuangan tapi juga dengan aparat penegak hukum lain" ucapnya.
Ivan menambahkan, angka yang nilainya ratusan triliun tersebut merupakan angka yang terkait tindak pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kementrian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan ada transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementrian Keuangan yang berawal dari kasus penganiayan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy.
Mahfud MD juga telah mengungkapkan pernyataannya tersebut ketika melakukan konferensi pers bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani di kantor kemenkeu pada Sabtu (11/3/2023).
Mahfud juga meminta rekam jejak transaksi keuangan kepada PPATK terkait Rafael Alun.
Baca juga: Komisi III DPR Sebut Mahfud MD Mestinya Laporkan Temuan PPATK ke Penegak Hukum
"Terus ditunjukkan kepada saya surat tahun 2013 kepada KPK, bukan kepada Menteri Keuangan. Ada suratnya. Sudah dilaporkan Pak, bahwa ini agaknya kurang beres orang ini, 2013 surat itu. Disampaikan ke KPK," kata Mahfud.
Ia mengatakan bahwa kekayaan seorang pejabat eselon III sebuah kementrian (Rafael Alun) yang senilai Rp 56 miliar tidaklah wajar.
Bahkan setelahnya, transaksi yang terkait dengan Alun dilaporkan intelijen keuangan sejumlah Rp 500 miliar.
"Dan sesudah dihitung, saya (bilang ke PPATK), coba cari lagi, hitung lagi. Kok masa' seorang Rafael dapat Rp500 (miliar). Muncullah angka yang Rp300 T (triliun) itu sebagai potensi (pencucian uang)," kata Mahfud.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Gita Irawan)