News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag: Biaya Haji Tidak Dibedakan Berdasarkan Usia Jemaah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief. Kementerian Agama mengatakan penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak dibedakan berdasarkan usia jemaah.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengatakan penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak dibedakan berdasarkan usia jemaah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan pembahasan BPIH dilakukan secara terbuka dengan Komisi VIII DPR.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hilman menanggapi pernyataan tertulis yang disampaikan pihak Haris Azhar Law Office.

Dalam keterangannya, Haris Azhar Law Office mendesak agar negara mengecualikan pembebanan biaya tambahan pelunasan haji pada Jemaah Haji Lansia yang masuk ketegori lunas tunda tahun 1443 H/2022 Masehi sebesar Rp9.400.000 dan jemaah haji lansia tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp23.500.000.

“Biaya haji (reguler) ini sama semua, tidak ada pembedaan antara muda dan tua. Ini juga sejalan dengan konsep istitha’ah, karena haji adalah kewajiban bagi mereka yang mampu," ujar Hilman Latief melalui keterangan tertulis, Selasa (14/3/2023).

"Semua proses pembahasan dana haji juga dilakukan terbuka, transparan dan akuntabel melalui mekanisme pembahasan bersama antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR," tambah Hilman.

Baca juga: 64 Ribu Jemaah Haji 2023 Masuk Kategori Lansia, Kemenag Libatkan Ahli Geriatri

Hilman menjelaskan bahwa BPIH yang telah ditetapkan bersama DPR tidak semestinya diistilahkan sebagai pembebanan.

Menurut Hilman, tidak semua BPIH itu dibayarkan sepenuhnya oleh jemaah haji.

Dalam rapat kerja yang berlangsung pada 15 Februari 2023, Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran BPIH 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

Dengan skema ini, menurut Hilman, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan mencapai Rp8.090.360.327.213,67.

Selain itu, disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 sehingga dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar.

“Jadi dalam komposisi BPIH, jemaah sebenarnya hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dengan rata-rata 55,3%. Sisannya, anggaran diambilkan dari nilai manfaat dengan rerata 44,7%,” jelas Hilman.

Dirjen PHU mengakui bahwa jemaah haji lansia yang akan berangkat tahun ini cukup banyak.

Dari 203.320 kuota jemaah haji reguler, diperkirakan ada lebih 64 ribu di antaranya yang masuk kategori lansia.

“Banyaknya jemaah haji lansia, menjadi perhatian Kementerian Agama. Bahkan, penyelenggaraan tahun ini mengusung tagline ‘Haji Ramah Lansia’," pungkas Hilman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini