News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Cegah Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo (kiri) dicegah bepergian keluar negeri selama 6 bulan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) M Kuncoro Wibowo bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Permintaan cegah ini sudah disampaikan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).

Belum diketahui kaitan pencegahan Kuncoro Wibowo dengan kasus yang ditangani KPK.

KPK juga belum mengumumkan kasus yang diduga berkaitan dengan Kuncoro Wibowo ini.

Namun, upaya pencegahan ke luar negeri biasanya dilakukan ketika perkara yang ditangani KPK sudah masuk tahap penyidikan.

Baca juga: Profil Kuncoro Wibowo, Dirut Transjakarta yang Mengundurkan Diri, Padahal Baru 2 Bulan Menjabat

Dalam tahap penyidikan, KPK biasanya sudah menetapkan tersangka.

Kuncoro Wibowo diketahui baru menjabat sebagai Dirut Transjakarta selama dua bulan dua hari.

Dia dilantik pada 11 Januari 2023. Kemudian, pada Senin, 13 Agustus kemarin, Kuncoro mengundurkan diri.

Pengunduran diri Kuncoro sudah dikonfirmasi oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan.

Baca juga: KPK Selisik Dugaan Korupsi Sistem Tap In Tap Out Transjakarta

Hanya saja Manuara tidak mengetahui alasan dibalik pengunduran diri Kuncoro.

"Iya, betul ada informasi seperti itu (Kuncoro Wibowo mundur dari direktur utama PT Transjakarta)," ucap Manuara kepada awak media, Senin (13/3/2023).

"Saya enggak tahu resminya seperti apa, tapi informasinya begitu," lanjut dia.

Dalam kesempatan itu, politisi PDIP tersebut tak mengetahui bagaimana kinerja Kuncoro selama menjadi Dirut.

Sebab, rapat Komisi B dengan PT Transjakarta beberapa kali ditunda.

"Bagaimana mau kamu nilai kinerjanya? (Kuncoro) baru beberapa bulan (menjabat). Rapat saja belum pernah, rapat diundur-undur, dua kali," urai Manuara.

Ia lantas mempertanyakan mengapa Kuncoro mengundurkan diri.

"Kita enggak mengerti, tahu-tahu mengundurkan diri, berarti ada apa?" tegasnya.

Lalu, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri mengungkapkan bahwa Kuncoro Wibowo memang mengundurkan diri.

Namun, ia enggan mengungkapkan alasan mengapa Kuncoro mengundurkan diri.

Apriastini meminta awak media agar bertanya kepada Pemprov DKI soal alasan Kuncoro mengundurkan diri.

"Ya, benar beliau (M. Kuncoro Wibowo) mengundurkan diri dari direktur utama Transjakarta per hari ini," ungkapnya.

"Silakan tanya (alasan Kuncoro mengundurkan diri) ke Pemprov DKI ya," imbuh dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari Kuncoro.

Karena belum menerima surat pengunduran diri itu, ia tak bisa memberikan komentar.

"Saya belum terima suratnya (surat pengunduran diri). Jadi, saya enggak bisa jawab karena enggak terima suratnya," ucap Fitria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan, BP BUMD DKI Jakarta baru bisa menindaklanjuti pengunduran itu setelah surat pengunduran diri dilayangkan.

"Karena belum ada suratnya, kami enggak tahu musti ngapain. Harus ada surat ke kami dulu, baru bisa tindak lanjut," tutur Fitria.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini