"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YAR dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," ungkap Sugeng.
Sugeng mengatakan, peristiwa pemberian dana itu belum lama terjadi.
"Masih (hangat, red) lah. Tahun 2022, peristiwa antara April sampai 17 Oktober," tuturnya.
Merespons dirinya yang dilaporkan, Wamenkumham Eddy Hiariej tidak ingin menanggapi serius.
Karena menurut Eddy, permasalahan ini bukan pada dirinya, melainkan ada di asisten pribadinya (aspri).
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy, Selasa (14/3/2023).
"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," imbuhnya.
Terbaru, Aspri Wamenkumham yaitu Yogi Arie Rukmana balik melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.
Laporan yang dia buat merupakan inisiatif sendiri dan tidak ada perintah dari atasannya tersebut.
"Tidak ada sama sekali arahan dari Bapak Wamenkumham terhadap saya," kata Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2023) dini hari.
Yogi mengatakan laporan tersebut murni lantaran namanya disebut oleh Sugeng sebagai perantara yang menerima uang dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar seperti yang dilaporkan ke KPK.
"Karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS namanya dikait-kaitkan, makanya saya merespons," tuturnya.
Yogi menantang Sugeng untuk membuktikan semua tudingannya tersebut.
Terkhusus soal klaim Sugeng memiliki bukti soal penerimaan uang gratifikasi tersebut.
"Ya gapapa monggo dia punya bukti seperti itu silakan, kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum."
"Kita juga akan punya bukti seperti apa, kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Ryan P/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)