TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal batas akhir lapor pajak SPT Tahunan 2023, lengkap dengan ketentuannya.
Surat Pemberitahuan atau yang disingkat SPT merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak.
Pengisian atau pelaporan SPT pajak ini dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lapor SPT Pajak Tahunan ini wajib dilakukan oleh orang pibadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lapor SPT dapat dilakukan melalui dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt) atau formulir kertas.
Mengutip dari pajak.go.id, batas akhir lapor SPT tahunan kali ini adalah pada tanggal 31 Maret 2023.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tahunan Tepat Waktu
Lapor SPT tahunan ini telah menjadi kewajiban seluruh wajib pajak.
Maka dari itu seluruh masyarakat termasuk Wakil Presiden RI diminta agar dapat melakukan pelaporan SPT sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Wapres K.H. Ma'ruf Amin telah berhasil melakukan pelaporan SPT tahunan pada Selasa (14/3/2023) melalui e-filling.
Melansir wapresi.go.id, Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma'ruf Amin juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar melapor SPT tahunan tepat waktu.
“Saya mengajak seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” ucap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin.
Wapres Ma'ruf Amin juga mengingatkan agar jangan lupa untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP.
Baca juga: Wapres: Hampir Seluruh Penduduk Indonesia Dapat Perlindungan Kesehatan Memadai
Ketentuan dan Cara Lapor SPT
SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online dan real time.
Lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui website DJP www.pajak.go.id.
Sebelum melakukan pelaporan SPT pajak tahunan, Anda perlu mengetahui 3 hal penting yaitu NPWP, EFIN, dan juga akun DJP Online.
Cara Lapor SPT Tahunan Melalui E-Filing
1. Login di www.pajak.go.id dengan akun DJP Online
2. Kemudian pilih layanan e-filing pada menu 'Lapor'
3. Setelah itu klik 'Buat SPT'
4. Lalu ambil dan isi kode verifikasi
5. Berikutnya klik 'kirim SPT'
6. Nantinya pelapor akan menderima bukti penerimaan elektronik yang dikirim ke email WP.
Baca juga: Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT 2023
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan
- bukti pemotongan pajak
- daftar penghasilan
- daftar harta dan utang
- daftar tanggungan keluarga
- bukti pembayaran zalat/sumbangan lain
- dokumen terkait lainnya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)