TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijadwalkan menjalani pemeriksaan yang kedua di Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan Johnny G Plate ini terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Johnny G Plate dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Pemanggilan Johnny G Plate juga dibenarkan oleh Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.
Akan tetapi belum dipastikan apakah Johnny G Plate akan hadir.
Termasuk apakah usai pemeriksaan nanti Johnny G Plate bakal naik statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Sebelumnya Johnny G Plate telah diperiksa Kejaksaan Agung dalam perkara ini pada Selasa (14/2/2023).
Dalam pemeriksaan tersebut, Johnny memberikan keterangan atas 51 pertanyaan yang diajukan tim penyidik terkait proyek tower BTS Kominfo.
Dengan demikian, tim penyidik Kejaksaan Agung semakin memperkaya alat bukti yang telah dimiliki.
Namun dari alat-alat bukti yang ada, Kejaksaan Agung masih belum menentukan apakah akan ada peningkatan status sang Menkominfo dalam perkara ini.
"Nanti, ini kan masih proses," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada awak media pada Selasa (14/2/2023)
Dari proses penyidikan yang masih berjalan ini, Kuntadi menilai bahwa masih terlalu dini untuk meningkatkan status sang Menkominfo.
"Terlalu dinilah. Nanti kita dalami," ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Pastikan Ada Urgensi Periksa Ketua Komite Kadin Terkait Korupsi BTS Kominfo
Sementara itu, Johnny G Plate mengaku siap jika harus kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kasus ini.
"Apabila Kejaksan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," kata Johnny G Plate saat konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023).
Menkominfo Jhonny G Plate Belum Pasti Datang Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Hari ini
Kejaksaan Agung RI berencana akan memeriksa Menkominfo Jhonny G Plate terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo, Rabu (15/3/2023).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan rencananya Jhonny G Plate akan diperiksa mulai pukul 09.00 WIB.
"Besok pukul 09.00 WIB menurut jadwal," kata Ketut saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).
Meski begitu, kata Ketut, hingga kini Jhonny G Plate masih belum memberikan konfirmasi terkait apakah dirinya akan menghadiri pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung yang kedua ini atau tidak.
"Belum ada konfirmasi (hadir atau tidak)," ucapnya.
Tribunnews.com juga sudah mencoba menghubungi Jhonny G Plate.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Jhonny belum merespons soal kehadirannya untuk diperiksa besok.
Jhonny G Plate Berpotensi Jadi Tersangka?
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Jhonny G Plate kembali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo, Rabu (15/3/2023).
Terkait itu, Kejaksaan Agung RI tak mau berspekulasi terkait status Jhonny apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Terkait dengan kapasitas beliau apakah jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Nantinya, lanjut Kuntadi, pihaknya bakal mencari bukti-bukti lain dalam kasus tersebut.
"Karena itu, hasil pemeriksaan pertama setelah kita evaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman. Hari Rabu besok untuk cari bukti, konfirmasi alat bukti yang lain yang kita kumpulkan," katanya.
Kejaksaan Tak Beri Perlakuan Khusus
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kedua oleh Kejaksaan Agung pekan ini.
Dirinya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Dari jadwal yang ditentukan Kejaksaan Agung, Johnny G Plate melalui penasihat hukumnya sudah menyatakan kesanggupan untuk diperiksa kembali.
Nantinya dalam pemeriksaan, pihak Kejaksaan Agung mengaku tak ada perlakuan khusus.
"Biasa saja. Standar kayak kita meriksa orang," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Minggu (13/3/2023).
Pun dalam hal pengamanan Johnny G Plate, Kejaksaan Agung tak memiliki persiapan khusus.
"Enggak ada persiapan khusus," ujarnya.
Kuasa Hukum Sebut Menkominfo Johnny Plate Siap Penuhi Panggilan Kejagung
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengaku siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya pada Rabu (15/3/2023).
Kedatangan Johnny Plate kali ini pun masih memberi keterangan terkait proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
"Iya, beliau (Menteri Johnny Plate) siap hadir di Rabu pekan depan," tutur M. Ali Nurdin, kuasa hukum Johnny Plate saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Ali mengatakan, pihaknya sebagai warga negara yang taat hukum tentu bersedia membantu penegak hukum membuka seterang-terangnya proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo itu.
"Dalam pemberian keterangan pertama, beliau (Menteri Johnny Plate) telah menyatakan akan siap hadir lagi untuk memberi keterangan tambahan apabila Kejagung membutuhkannya," ujar Ali.
Jaksa Gali Anggaran Hingga Safari Adik Johnny G Plate Pakai Fasilitas BAKTI
Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate pekan depan, tepatnya Rabu (15/3/2023).
Nantinya, tim penyidik Kejaksaan Agung akan meminta keterangan Johnny G Plate terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Termasuk di antaranya soal dokumen-dokumen terkait proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Sebab dalam hal ini, Johnny G Plate berperan sebagai pengguna anggaran (PA) yang diduga mengetahui teken dokumen pencairan anggaran 100 persen.
"Iya dong itu akan difollow up," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/3/2023).
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Sita Rp 6 Miliar dari Eks Direktur Utama BAKTI
Tak hanya itu, sang Menkominfo juga akan ditagih penjelasan mengenai safari adiknya, Gregorius Alex Plate ke luar negeri.
Sebab ada dugaan bahwa Gregorius bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo.
Namun namanya tak ditemukan dalam jabatan struktural BAKTI maupun Kominfo.
"Dia (Gregorius) pergi bersama-sama (Johnhy) itu. Kan kita lagi cek," ujarnya.
"Semuanya itu yang potensi pasti kita follow up," katanya lagi.
Adik Menkominfo Johnny G Plate Kembalikan Uang Setengah Miliar ke Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang tunai dari adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate terkait kasus rasuah pengadaan tower base transceiver station (BTS).
Tak tanggung-tanggung, uang tunai yang dikembalikan mencapai setengah miliar rupiah.
Uang tunai tersebut merupakan nilai fasilitas yang diterima Gregorius Alex Plate dari BAKTI Kominfo untuk safari ke luar negeri.
"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi, Senin (13/3/2023).
Nantinya, fasilitas yang diterima Gregorius itu akan digali dalam pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023) mendatang.
"Kita ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh sodara GHP, adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak," ujar Kuntadi.
Tak hanya fasilitas yang diterima adiknya, Kejaksaan Agung juga akan mendalami peran Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS Kominfo ini.
Sebagai PA, tentu Johnny akan dimintai keterangan mengenai fungsi pengawasan yang semestinya dijalankan.
"Di mana kita tahu, di dalam perkara ini terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan," katanya.
Selain itu, Johnny G Plate juga akan dimintai keterangan mengenai pencairan anggaran 100 persen dalam proyek ini. Padahal, proyek pengadaan BTS termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Namun tanpa pensyaratan pembangunan dilaksanakan dalam satu periode, yaitu satu tahun. Yang awalnya belum mencapai 100 persen, di dalam laporannya dipaksakan seolah-olah sudah mencapai 100 persen, sehingga dapat dilakukan pembayaran."
Konstruksi kasus
Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.
Sebagai informasi, Pembangunan BTS ini sendiri dibagi menjadi beberapa paket.
Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia. Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.
Akan tetapi, pada perjalanannya, muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.
Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.
Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.
Perlahan, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini.
Perjalanan kasus
Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 akhirnya berujung pada penetapan tersangka.
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.
Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.
Selanjutnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.
Kemudian, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada Rabu (4/1/2023).
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk dilakukan pendalaman sejak 4 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023.
Peran tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, tersangka AAL diduga telah membuat peraturan yang menguntungkan dirinya terkait pengadaan vendor proyek tersebut.
“Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran,” tulis Ketut dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023) malam.
Menurut Ketut, itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up.
Peran tersangka GMS sebagai pihak yang memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL terkait Peraturan Direktur Utama dalam proyek kasus tersebut.
“Beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” ujar Ketut.
Kemudian, peran tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang telah direkayasa untuk kepentingan pihak tertentu.
Ketut menambahkan, kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersnagka Anang.
Akibat perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung juga masih menelusuri soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Dugaan kerugian Rp 1 triliun
Berdasarkan penghitungan sementara per Rabu (16/11/2022), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan BAKTI Kominfo itu mencapai Rp 1 triliun.
Perhitungan sementara itu bedasarkan nilai kontrak dalam proyek tersebut.
“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp 1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Ketut.
Ketut mengatakan, perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nilai kerugian itu, kata Ketut, masih bisa bertambah atau berkurang.
“Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” ujar Ketut Sumedana. (tribun network/thf/Tribunnews.com)