TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati langkah Yogi Arie Rukmana, Asisten Pribadi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pelaporan terhadap dirinya dinilai Sugeng Teguh Santoso sebagai langkah yang sesuai hukum.
Atas laporan pada dirinya tersebut Sugeng Teguh Santoso menyatakan siap menghadapinya karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum.
Sebelumnya Sugeng telah melaporkan Wamen EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penerimaan dana 7 miliar dari PT CLM.
Sugeng pun mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu buru menerima laporan dari Yogi Arie Rukmana tersebut dalam bentuk laporan polisi tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/2023 .
Menurut sugeng pelaporan Yogi Arie Rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah bareskrim.
Sugeng juga menambahkan agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan karena beberapa alasan yakni :
1. Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantarsan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR. Apalagi ditengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar
2.Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa dirinya melaporkan seorang wamen dengan Inisial EOSH dan menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana. Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot.
Baca juga: Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW ke Bareskrim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
3. Bahwa dalam pernyataan didepan wartawan Sugeng Teguh Santoso telah menyatakan dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut .
4. Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK
Sugeng perlu meluruskan bahwa pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi tidak mewakili pihak manapun dan ditegaskan PT CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya.