- Jabatan: Analis Kebijakan AHli Pertama
Materi pokok: metode riset, pengetahuan substansi kebijakan, teknik dan analisa kebijakan.
- Jabatan: Arsiparis Terampil
Materi pokok: Penciptaan, layanan arsip statis, pengelolaan arsip statis.
Untuk mengetahui materi kompetensi teknis untuk jabatan lainnya, silahkan simak di sini.
Selain itu, adapun tata tertib pada seleksi kompetensi CPPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022 ini berdasarkan pengumuman Nomor: P-2342/SJ/B.II.2/KP.00.1/03/2023.
Tata Tertib
- Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai;
- Peserta wajib membawa KTP dan Kartu Tanda Peserta Ujian yang asli;
- Peserta wajib menggunakan pakaian yang rapi dan sopan, serta menggunakan masker;
- Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa;
- Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapat PIN Registrasi;
- Peserta wajib menitipkan barang pribadi pada panitia pelaksana.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)