TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap dalam persidangan jika terdakwa kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa sempat ungkapkan kekesalanya kepada Rakhma Darma Putri selaku istri AKBP Dody Prawiranagara.
Dalam persidangan lanjutan terdakwa Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023), Rakhma Darma Putri menceritakan hal tersebut.
Dijelaskannya, kejadian itu terjadi pada 13 Oktober 2022.
Saat itu ia menerima pesan via Whatsapp dari Merthy istri Teddy Minahasa sekira pukul satu dini hari.
Hanya saja, jelas Rakhma, pesan itu baru dibacanya jelang subuh atau sekira pukul empat.
"Saya bilang izin bu saya sudah tidur. Siap ada perintah. Baru dibalas lagi sekitar pukul enam pagi," kata Rakhma Darma.
Tidak lama kemudian, Merthy menjawab pesan WhatsApp Rakhma yang isinya meminta Rakhma datang ke rumahnya di daerah Jagakarsa Jakarta Selatan pukul 08.00 WIB.
Rakhma mengaku siap datang setelah mengantarkan anaknya sekolah. "Di situ bu Merthy menyampaikan saya diminta untuk datang ke kediaman beliau," kata Rakhma.
Rakhma pun berangkat menuju kediaman Teddy Minahasa setelah mengantarkan anaknya berangkat sekolah.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Klaim Bukan Dirinya yang Mutasi AKBP Dody Dari Jabatan Kapolres Bukittinggi
Rakhma yang merasa hal ini tidak lazim kemudian mencoba menghubungi suaminya.
Namun, sambungnya, telepon tidak diangkat, pesan WhatsApp pun tidak dibalas.
Akhirnya Rakhma sampai juga di kediaman sang Jenderal Teddy Minahasa sekitar pukul delapan kurang sepuluh. Rakhma mengaku yang menemui pertama istrinya Teddy Minahasa.
“Saya ketemu langsung sama Bu Merthy, disampaikan oleh ibu, Dody ada masalah. Saya tanya masalah apa? Nanti biar bapak (Teddy Minahasa) saja yang menyampaikan,” ucap Rakhma.
Tak lama kemudian, datanglah Teddy Minahasa. Waktu itu, kata Rakhma, Teddy Minahasa tak langsung menyampaikan penangkapan terhadap Dody Prawiranegara oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Teddy Minahasa nanya ke saya Dodi pernah cerita apa? Enggak, saya bilang enggak ada. Kata saya, cerita tentang apa, ya? waktu itu enggak dijawab,” ujarnya.
Setelah bertanya-tanya mengenai suaminya, lanjut Rakhma, barulah Teddy Minahasa menyampaikan bahwa suaminya sedang berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
“Disampaikan Teddy Minahasa bahwa Dody sekarang ada di Polda Metro Jaya, sedang diperiksa,” ujarnya.
Setelah itu, Teddy Minahasa mengaku kepada Rakhma bahwa ia telah memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menyisihkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Tujuannya yaitu untuk menjebak seorang wanita bernama Linda karena Teddy Minahasa mengaku sudah dijebak oleh wanita itu sebanyak dua kali.
Karena itu, Teddy Minahasa ingin balas dendam dengan menyuruh Dody mengirimkan narkoba untuk kemudian menangkap Linda.
“Saya mau menjebak dia (Linda) nanti. Sabu itu dikirim ke Linda, setelah sampai ke tangan Linda nanti Dodi juga yang menangkap Linda,” ujar Rakhma menirukan ucapan Teddy.
Setelah itu, Teddy Minahasa pergi ke rumah sakit. Barulah Merthy Kushandayani menyampaikan alasannya menghubungi Rakhma pada dini hari.
“Kenapa menghubungi saya (Rakhma) jam 01.00 WIB, karena jam 00.00 WIB Pak Teddy datang ke kamar menyampaikan bahwa ada masalah, saat itu diceritakan Dody ditangkap,” ujar Rakhma.
Setelah bercerita soal kasus tersebut, Rakhma menuturkan Teddy Minahasa meminta istrinya untuk menemui istri Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Juliati Sapta Dewi Magdalena, agar bisa dibantu terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
“Beliau (Teddy Minahasa) meminta untuk menghadap Bu Sigit, istri Kapolri untuk meminta bantuan terhadap masalah ini,” tuturnya.
Namun, menurut Rakhma, permintaan Teddy Minahasa tersebut ditolak oleh istrinya karena tidak tahu masalah yang harus dibicarakan.
“Sama Bu Merthy ditolak dengan alasan, ‘saya ini enggak tahu apa-apa, saya harus minta tolong apa, nanti yang ada saya ditanya macam-macam, sedangkan saya enggak tahu permasalahan ini permasalahan apa’,” kata Rakhma menirukan ucapan Merthy.
Rakhma mengatakan, setelah itu Teddy Minahasa pamit di pertemuan yang digelar di ruang tamu. Namun sebelum pamit, Teddy berkata kepada Rakhma.
"Kenapa Dody harus menyebut nama saya?" kata Teddy.
Karena hal itulah kata Rakhma, membuat Teddy Minahasa berubah raut mukanya menjadi kesal dan ingin marah. Setelah memperlihatkan kekesalannya, Teddy berkata lagi.
"Kalau tidak menyebut nama saya, saya bisa bantu Dody keluar. Kalau dua-duanya masuk siapa yang bisa nolong. Itu yang disampaikan Pak TM yang mulia," katanya.
Kronologi Ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa
Kasus Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Saat itu, pihak Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 3 orang pelaku dari masyarakat sipil.
Setelah penangkapan tersebut, kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan akhirnya mengarah kepada seorang anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Atas dasar tersebut, pihak Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar hingga mengarah kepada AKBP Dody Prawiranegara.
Dari situ kemudian penyidik melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba tersebut.
Dalam kasus ini ada 7 terdakwa, di antaranya, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.