Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam Proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024 petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) sempat menemukan pemilih yang datanya tidak dikenali.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam temuannya menjelaskan, pemilih yang tidak dikenali secara signifikan ini terjadi saat proses coklit di Tuban, Jawa Timur.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pantarlih di TPS 23, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, tidak dapat menemukan nama-nama pemilih yang tercantum pada Form model A-Daftar Pemilih.
“Pantarlih telah koordinasi dengan beberapa Ketua RT di Kelurahan Latsari namun tidak ada yang mengenali nama-nama tersebut dan juga alamat yang tercantum pada nama-nama Pemilih di TPS 23 Kel. Latsari tidak jelas,” kata Lolly dalam keteranganya, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Alif Kamal Optimis Bawaslu Putuskan PRIMA Layak Jadi Peserta Pemilu 2024
Lebih lanjut, jajaran pengawas telah menyarankan agar dilakukan koordinasi dengan ketua RT setempat untuk melakukan pencermatan data pemilih dan mencocokan dengan arsip dokumen salinan kartu keluarga (KK), tapi nama-nama tersebut tidak terdaftar dan pemilih tidak dikenali.
Koordinaor Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu RI ini menegaskan terhadap adanya proses coklit yang tidak sesuai prosedur, Bawaslu telah menyampaikan surat imbauan dan saran perbaikan secara langsung.
Sementara terhadap adanya data pemilih yang tidak akurat, hasil pengawasan menjadi bahan perbaikan dalam dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Diketahui, proses coklit dimulai pada Minggu (12/2/2023) hingga Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kapolri Perintahkan Bareskrim Polri Patroli Buru Konten Berbau SARA
Untuk diketahui, 12 elemen data yang akan dikroscek di lapangan saat proses coklit.
Setiap petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) bertanggung jawab atas daftar pemilih per 1 TPS.
Betty menjelaskan, total ada lebih dari 800.000 TPS di Indonesia untuk Pemilu 2024.