TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy Satrio (20), sempat mengirimkan video penganiayaan Crytalino David Ozora (17) yang tersimpan di handphonenya ke tiga orang.
Video tersebut dikirim Mario sebelum ditangkap di Polsek Pesanggrahan.
"Benar (video penganiayaan) dikirim ke 3 pihak, 2 sudah terkonfirmasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Meski begitu, Hengki belum membeberkan identitas dan hubungan ketiga orang tersebut dengan Mario.
Dia hanya mengatakan jika bukan hanya video yang dikirimkan. Foto-foto David yang sedang terluka juga tersangka kirim ke sejumlah orang.
"Bahkan pada foto korban saat luka luka, juga dikirim dibeberapa pihak," ucapnya.
Lebih lanjut, saat ini Hengki mengatakan pihaknya masih mendalami motivasi jMario mengirimkan video hingga foto penganiayaan tersebut.
"Kita sedang dalami motivasinya," tuturnya.
Diketahui, video tersebut direkam menggunakan handphone milik Mario oleh tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga pacarnya Mario, AG (15).
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Baca juga: Tutup Peluang Restorative Justice, Kejaksaan Bakal Tuntut Mario Dandy dengan Hukuman Berat
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca juga: Klarifikasi Amanda Bekas Kekasih Mario Dandy yang Dituduh Terlibat Penganiayaan David, Ini Sosoknya
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Mario dan Amanda sempat bertemu
Pengacara Mario, Dolfie Rompas, menjelaskan soal pertemuan kliennya dengan perempuan bernama Anastasia Pretya Amanda (19).
Amanda merupakan mantan pacar Mario.
Hubungan asmara keduanya berakhir pada 2022 lalu.
Dolfie mengatakan, pertemuan Mario dan Amanda terjadi pada 30 Januari 2023 tengah malam atau dini hari, 20 hari sebelum peristiwa penganiayaan.
"Yang kami tahu bahwa mereka bertemu pada tanggal 30 (Januari) itu dini hari," kata Dolfie saat dihubungi wartawan, Jumat (17/3/2023).
Tak hanya bertemu, Dolfie menyebut Mario juga mengantarkan Amanda pulang ke indekos.
"Menurut klien kami pertemuan tidak hanya di tempat pertama yang mereka bercerita, bahkan klien kami sempat mengantar saudari APA ke kosannya, di daerah mana lupa," ujar dia.
Amanda Bicara
Amanda sebelumnya membantah menjadi pembisik mantan pacarnya, Mario Dandy Satriyo, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Baca juga: Klarifikasi Amanda Bekas Kekasih Mario Dandy yang Dituduh Terlibat Penganiayaan David, Ini Sosoknya
Melalui pengacaranya, Enita Edyalaksmita, Amanda mengaku tidak pernah bercerita soal dugaan pelecehan terhadap pacar Mario Dandy berinisial AG (15).
Enita menyayangkan pernyataan pengacara AG yang disebut menuduh Amanda mengadukan perlakuan tidak baik yang dilakukan David kepada Mario.
"Dengan terjadinya fakta yang bergulir di luar bahwa tanggal 31 Januari menjadikan satu momen bagi MDS bersama kuasa hukumnya, begitu juga AG dengan kuasa hukumnya, mem- blow up menuduh kepada Amanda menyampaikan suatu perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban atau David," kata Enita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Enita membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepada Amanda. Menurutnya, Amanda tak pernah menceritakan hal dituduhkan Mario dan AG.
"Itu kami bantah dengan tegas, pertemuan 30 Januari itu hanya pertemuan seperti biasa. Jadi tidak ada menyinggung status AG, membicarakan begini, begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali," ujar dia.
Enita mengatakan hubungan asmara Amanda dan Mario Dandy sudah berakhir sejak 2022 lalu.
"Hubungan Amanda dan MDS sudah berakhir di tahun kemarin di tahun 2022. Mereka sudah menjalani kehidupan masing-masing," kata Enita.
Meski demikian, Enita menyebut Amanda dan Mario sempat bertemu secara tak sengaja di sebuah kafe di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.
"Di tanggal 30 Januari, itu Amanda sedang berkumpul dengan teman-teman di sebuah kafe di Kemang, lagi hang out sama teman-temannya di sana. Saudara MDS ini datang menemui, terjadilah percakapan," ungkap dia.
Menurutnya, ketika itu Amanda keberatan ditemui oleh Mario lantaran sedang berkumpul bersama teman-temannya.
Enita pun mengklaim memiliki bukti foto adanya pertemuan Amanda dan Mario di kafe kawasan Kemang.
"Sebenarnya terus terang saja Amanda keberatan untuk ditemui karena lagi hang out sama teman-teman. Tentu ada lah teman-temannya yang melihat di kafe itu. Itu ada bukti bukti juga kita ada pertemuan di situ," ujar Enita.
Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru, Mario Dandy Kirim Video Penganiyaan David ke Tiga Orang Sebelum Ditangkap
Amanda sebelumnya disebut sebagai pembisik Mario Dandy terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunnews/Abdi/TribunJakarta/Annas)