Ada pula yang memperlihatkan perempuan tersebut memakai kaus bermerek Kenzo dan topi Gucci.
Belum ada pernyataan langsung dari Endar Priantoro terkait video tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan setiap insan KPK dapat dipantau harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: Putrinya Jadi Sorotan karena Sering Pamer Harta di Medsos, Andhi Pramono: Hasil Selebgram, Lumrah
"Jadi silakan untuk dilihat ke sana dan bisa mempelajari lebih lanjut LHKPN tersebut. Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa harta kekayaan seseorang itu sangat besar atau sangat kecil, ini kalau bicara angka, itu relatif," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Menurut Ipi, LHKPN bisa diakses terbuka oleh publik.
Bahkan, masyarakat bisa membandingkan bila ada kenaikan harta.
Saat ditanya apakah Endar akan diklarifikasi, Ipi kembali bicara soal LHKPN.
Menurut dia, setiap pemeriksaan LHKPN pasti melalui proses verifikasi.
Baik secara administratif maupun substantif.
Baca juga: Istri Gemar Pamer Harta, Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Diperiksa, Intip Suasana Kantornya
"Prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi baik itu baik itu proses verifikasi administratif maupun substantif tentu juga kami dapat lakukan," kata Ipi.
Secara terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengingatkan ke jajarannya untuk tidak menampilkan gaya hidup mewah.
"Telah berkali-kali untuk menjaga disiplin anggota, untuk menjaga agar anggota tidak bergaya hidup hedon dalam hal ini Divisi Humas telah mengeluarkan Pensat (penerangan satuan) pada jajarannya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Ditekankan Ramadhan, aturan ini juga berlaku terhadap anggota Polri beserta istri dan keluarganya.
Sanksi pun menanti bagi mereka yang masih nekat melanggar.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)
Baca berita lainnya terkait Gaya Hidup Pejabat.