News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Bawaslu Akui Sebar SMS Larang Anies Baswedan Beraktivitas Politik di Masjid: ke Semua Pihak Juga

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty pada acara bertajuk Seminar Pers dan Pemilu Serentak 2024 di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden (Bacapres) dari koalisi perubahan, Anies Baswedan mendapatkan SMS larangan beraktivitas politik di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur. Bawaslu pun memberikan tanggapan soal beredarnya SMS tersebut.

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengakui bahwa pihaknya yang menyebar SMS tersebut kepada Anies Baswedan. Dia bilang, hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan

"Itu sesungguhnya saya baru mendapatkan informasi kemarin, tapi ini adalah upaya pencegahan yang dilakukan teman-teman Bawaslu di Jawa Timur," ujar Lolly saat ditemui usai diskusi di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jalan Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/3/2023).

Lolly menjelaskan bahwa SMS itu sejatinya tidak hanya ditujukkan kepada Anies Baswedan saja.

Sebaliknya, SMS itu ditujukkan kepada seluruh pihak yang mulai aktif melakukan publikasi diri.

"Jadi sebenernya SMS itu tidak hanya ditujukan kepada Anies tetapi sesungguhnya kepada seluruh teman-teman yang dalam konteks ini kemudian mulai aktif menyuarakan soal apa ya, mempublikasi diri, nah itu sebenarnya upaya pencegahan yang dilakukan oleh teman-teman di Jawa Timur," tukasnya.

Baca juga: Dapat SMS Larangan Aktivitas di Masjid, Anies Lakukan Pelanggaran? Ini Kata Bawaslu

Sebagai informasi, Beredar sebuah gambar yang berisi pesan larangan aktivitas politik Anies Baswedan di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur.

Pesan tersebut beredar di tengah kunjungan Anies Baswedan ke Surabaya, dan mencantumkan sejumlah ketentuan merujuk aturan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.

Dalam pesan tersebut memuat narasi bahwa Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/ K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini