TRIBUNNEWS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, membeberkan adanya ancaman-ancaman Mario Dandy Satriyo (20) kepada David Ozora (17) beberapa minggu sebelum penganiayaan terjadi.
Hal ini diketahui Hengki dari hasil pemeriksaan terbaru oleh Digital Forensik.
Meski demikian, Hengki mengklaim temuan itu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
"Hasil pemeriksaan yang terbaru kami peroleh dari Digital Forensik, ternyata beberapa minggu sebelum terjadinya penganiayaa, kita dapatkan bukti yang perlu kami konfirmasi, bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman terhadap korban (David)" ungkap Hengki saat menjadi bintang tamu dalam acara Rosi KompasTV, Kamis (16/3/2023).
Untuk memastikan temuan itu, kata Hengki, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memeriksa para saksi, termasuk kekasih Mario Dandy, AG (15).
"Kita berkoordinasi dengan LPSK, kita akan pertajam unsur perencanaan (dari keterangan saksi), ditambah dari alat bukti yan kita peroleh," sambungnya.
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Mario Dandy Disebut Sebar Video Penganiayaan David ke 3 Orang Berbeda
Selain dari ancaman-ancaman Mario Dandy pada David, unsur perencanaan juga terlihat saat tersangka menganiaya korban pada 20 Februari 2023 lalu.
Hengki mengatakan, saat itu Mario Dandy tahu David sudah tak sadarkan diri sejak tendangan pertama dilayangkan.
Tetapi, kata Hengki, Mario David justru terus melakukan serangan di titik vital tubuh korban.
Terlebih, Mario David sempat melontarkan kalimat free kick dan melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo, sebelum akhirnya kembali menendang David.
"Pada tendangan pertama, ini juga kita konfirmasi dari video yang kita peroleh, sebenarnya sudah tidak berdaya ini korban."
"Bahkan, dari keterangan tersangka (Mario Dandy), dia sadar bahwa korban ini sudah dalam keadaan tidak sadar," beber Hengki.
"(Tapi) dia melanjutkan tendangan-tendangan ke arah yang vital, itu konfirmasi dari dokter. Sangat vital di sini (belakang leher)."
"Kemudian dia juga dari arah yang berbeda, menendang kepalanya (korban) lagi. Bahkan, ada kata-kata free kick sambil berlari, ditendang lagi kepala korban," urainya.
Hengki pun mengungkapkan, perbuatan Mario Dandy itu sudah termasuk dalam konstruksi Pasal 335 KUHP, dimana dapat dilihat ada unsur perencanaan dalam aksi Mario.
Ia menerangkan, perencanaan kejahatan tidak harus melalui waktu yang panjang.
Ada beberapa faktor dalam kejahatan yang sudah termasuk dalam unsur perencanaan, seperti adanya jeda antara niat dengan perbuatan.
"Dalam konstruksi pasal, di sini kita bisa lihat bahwa unsur perencanaan itu ada. Karena perencanaan itu tidak harus ada waktu yang panjang, tapi ada jeda waktu antara niat kemudian perbuatan, ada pikiran yang tenang dari bersangkutan, dan ada kesempatan yang bersangkutan membatalkan niat," tutur Hengki.
Karena itu, pihaknya akan mengonfirmasi dan mendalami lagi keterangan Mario Dandy untuk memastikan apakah penganiayaan terhadap David sudah direncanakan.
Baca juga: Kubu Mario Bersikukuh Amanda alias APA Jadi Pembisik hingga Terjadi Penganiayaan David
Juga, memastikan seperti apa sikap batin Mario Dandy ini.
Dari hal itu, kata Hengki, nantinya akan diketahui motif Mario Dandy saat melakukan kejahatan.
"Ini perlu kami konfirmasi lagi, masih akan kami perdalam lagi apakah ini masuk dalam kategori perencanaan, kemudian sikap batin dari tersangka ini seperti apa."
"Sikap batin ini kan menunjukkan motif nanti," jelas Hengki.
Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Pemeriksaan Psikologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan dua tersangka penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas (19), telah menjalani pemeriksaan psikologi pada Kamis (16/3/2023).
Pemeriksaan psikologi itu dilakukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
Trunoyudo mengatakan, pemeriksaan itu akan menilai sudut pandang psikologis, seperti perilaku dan tingkah laku, kedua tersangka.
Hasil pemeriksaan itu, kata Trunoyudo, akan menjadi pedoman untuk menentukan proses penegakan hukum terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Ini akan dijadikan suatu hasil daripada pendapat ahli dalam menentukan proses penegakan hukum dan melihat tingkah laku," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis.
Selain menjadi pedoman untuk menentukan proses hukum, pemeriksaan psikologi ini diharapkan bisa mengetahui niat jahat Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Bahkan bisa mendeteksi sampai dengan menseranya atau niatnya," lanjutnya.
Kondisi Terkini David
Ayah David, Jonathan Latumahina, membagikan kondisi terkini sang anak setelah menjalani perawatan selama 25 hari usai dianiaya Mario Dandy.
Baca juga: Kurang Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara AG, Pacar Mario Dandy ke Polda Metro Jaya
David yang saat ini dirawat di ICU RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, telah menunjukkan banyak kemajuan.
Dalam video yang diunggah Jonathan di akun Twitter @seeksixsuck, Sabtu (18/3/2023), David terlihat sudah bisa membuka mata secara sempurna.
David juga tampak merespons saat perawat memberi makan, meski terlihat bersusah payah untuk membuka mulut.
Karena kondisinya, David masih harus mengonsumsi makanan berbentuk cair agar mudah ditelan.
Ia juga tampak memegang erat tangan yang diduga tangan Jonathan.
Tak hanya Jonathan, paman David, Rustam Hatala, juga turut membagikan kondisi terkini keponakannya di akun Facebook.
"Hari ke-25, David menunjukkan progres yang cukup baik," tulisnya, Sabtu.
Lebih lanjut, Hatala mengungkapkan David sudah bisa menopang tubuhnya saat diberi tilt table.
Sebagai informasi, tilt table adalah alat untuk membantu mobilisasi dini pada pasien yang tidak mampu berdiri sendiri.
"Kesadaran kuantitatif (motorik) menunjukkan tingkat kenormalan tinggi."
"Di mana pada terapi tilting table sudah bisa berdiri dengan baik, ototnya mampu menopang tubuhnya dengan baik," ungkapnya.
Sementara, lanjut Hatala, David masih harus berjuang untuk melakukan kontak mata karena belum selalu fokus.
Hingga saat ini, David masih terus mendapat stimulasi kesadaran kognitif dari tim dokter RS Mayapada.
"Kesadaran kualitatif (kognitif) mengalami progres dimana hari ini sudah bisa menerima perintah sederhana. Seperti buka mulut, tegakkan tubuh, kedip dua kali untuk 'iya', dan lain-lain."
Baca juga: Langkah Kejati DKI Tolak Restorative Justice Kasus Mario Dandy Cs Dinilai Sudah Tepat
"Namun, kontak mata masih terus berjuang karena belum selalu fokus, ada kalanya masih 'skip'."
"Saat ini masih terus dilakukan stimulasi kesadaran kognitif oleh tim dokter RS Mayapada di ICU," jelas Hatala.
Seperti diketahui, David telah menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penganiayaan itu disebut-sebut terjadi setelah AG mengadu pada Mario Dandy soal perbuatan tak menyenangkan David.
Akibat perbuatannya, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2023.
Ia dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Satu hari setelahnya, pada 23 Februari 2023, Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka.
Shane dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Sementara itu, AG ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan pada Kamis (2/3/2023).
Karena masih di bawah umur, AG tak berstatus tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.
AG dijerat pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan/Milani Resti)