Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/3/2023).
Sugeng melaporkan Eddy Hiariej atas dugaan menerima uang Rp 7 miliar lewat Asisten Pribadi Wamenkumham berinisial YAR dan YAM.
Pemberian uang itu disebut terkait sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Kuasa hukum PT CLM, Dion Pongkor menyatakan sengketa perusahaan itu sudah selesai.
Baca juga: Kuasa Hukum Eks Dirut PT CLM Beberkan Dugaan Kronologi Gratifikasi Wamenkumham
"Bahwa ada dugaan pemerasan seperti yang dilaporkan tidak berkaitan dengan PT CLM manajemen baru," kata Dion Pongkor saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).
Ia menjelaskan bahwa konflik CLM merupakan isu lama dan kini telah selesai. Sebab kata dia, telah ada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Buat kami, urusan sengketa saham sudah final. Sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Dion Pongkor sendiri menyebut bahwa Helmut Hermawan bukan lagi pemilik saham PT CLM, apalagi PT Asia Pacific Mining Resources (APMR), selaku induknya.
Dijelaskan Dion Pongkor, telah ada penetapan hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) melalui putusan Nomor 43006/I/ARB-BANI/2020 tertanggal 24 Mei 2021 dan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi putusan BANI.
Dalam putusan BANI dan perintah dari PN Jakarta Selatan terkait eksekusi putusan BANI, diputuskan untuk menyerahkan saham-saham dalam PT APMR oleh pemegang saham Thomas Azali dan Ruskin kepada PT AMI.
Baca juga: Menkumham Yasonna Panggil Wamenkumham Soal Dugaan Aliran Dana Rp7 Miliar
Atas dasar eksekusi tersebut keluar akta nomor 06 tanggal 24 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan SP Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0054341 tanggal 13 September 2022.
Selanjutnya keluar akta nomor 06 tanggal 13 September 2022 untuk akta PT APMR Nomor 06 tanggal 13 September 2022.
Dengan demikian, PT APMR selaku Pemegang Saham 85 persen dan Isrullah Achmad selaku pemegang saham 15 persen pada PT CLM melakukan RUPS untuk mengubah susunan pengurus PT CLM yang diaktakan berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 tanggal 13 September 2022.
"Menurut keterangan klien saya, Pak Williem Van Dongen, Helmut itu bukan pemilik saham. Dia orang biasa yang melamar kerja sebagai marketing," ujarnya.