Dengan begitu, pria yang merupakan Ketua Bidang Kajian Hukum dan Kebijakan Publik IKA FH Trisakti itu menduga bahwa putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sudah diluar dari gugatan dari Partai Prima.
Bahkan lebih jauh, Bayu menyatakan, kalau Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusannya tersendiri.
"Artinya majelis hakim membuat putusan tersendiri di sini, patut diduga majelis hakim telah melakukan dengan istilah ultra petita, artinya memutus putusan di luar dari pada tuntutan penuntut dalam hal ini Partai Prima," tukas dia.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus baru saja menghukum KPU sebagai tergugat untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Diketahui, Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.