News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Hadapi Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Bupati Cirebon Sunjaya mengenakan baju tahanan KPK meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Hari ini ia akan menjalani sidang kasus penerimaan suap dan gratifikasi senilai total Rp 64,2 miliar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra akan menghadapi dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (20/3/2023).

Ia akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Hari ini dijadwal kan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Sunjaya P. Bupati Cirebon periode 2014-2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.

Ali mengatakan, Sunjaya bakal didakwa dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi senilai total Rp 64,2 miliar.

Baca juga: KPK Panggil 6 Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Tak hanya itu, Sunjaya juga didakwa dengan pasal sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, pundi-pundi tersebut diperoleh Sunjaya dari iuran para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), iuran para camat, fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Baca juga: KPK Setor Duit Pengganti dari Mantan Bupati Cirebon dan Eks Petinggi Waskita Karya ke Kas Negara

Kemudian, promosi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, penerimaan uang dari tenaga honorer, tunjangan Hari Raya, ibadah ke tanah suci, hingga hewan kurban.

Untuk iuran kepala SKPD, Sunjaya menerima uang sebesar Rp8,4 miliar.

Uang tersebut diterima setelah melakukan pertemuan dengan kepala SKPD di ruang kerja bupati.

Baca juga: KPK Telusuri Sumber Uang yang Digunakan GM Hyundai Suap Eks Bupati CirebonĀ 

"Jumlah bervariasi dan disanggupi oleh para Kepala SKPD. Uang iuran rutin dari para Kepala SKPD diserahkan kepada Terdakwa baik secara langsung maupun melalui ajudan yang keseluruhannya berjumlah Rp8.442.000.000,00," bunyi SIPP Pengadilan Negeri Bandung.

Kemudian, sebanyak 40 camat di Kabupaten Cirebon diwajibkan membayar iuran kepada Sunjaya sebesar Rp1 juta setiap bulannya.

"Total uang yang terdakwa terima dari para camat melalui Abdul Jajid adalah berjumlah Rp1.000.000.000 dilakukan selama kurun waktu Juni 2015-Juli 2017."

Gratifikasi paling besar yang diterima Sunjaya adalah fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Setiap kepala SKPD harus menyerahkan uang fe sebesar 5-10 persen dari nilai proyek.

"Semua proyek pengadaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, baik penunjukan langsung ataupun lelang, Terdakwa meminta kepada para Kepala SKPD untuk menyerahkan uang fee sebesar 5 persen-10% dari nilai kontrak proyek tersebut kepada terdakwa."

Fee proyek yang berhasil diraup Sunjaya sebesar Rp37,2 miliar berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Dinas CKTR), dan Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kehutanan (Distanbunnakhut).

Selain fee proyek dari kepala SKPD, Sunjaya juga terbukti menerima fee dari rekanan atau pelaksana pembangunan proyek sebesar Rp9,78 miliar.

Dalam proses promisi jabatan, Sunjaya menerima uang sebanyak Rp3,74 miliar yang diterima dari 57 pegawai negeri sipil (PNS) eleson 4 sampai 2.

Nominal yang diterima pun bervariatif, mulai dari Rp25-Rp300 juta, tergantung pangkat.

Sepanjang 2015 hingga 2018, dalam proses penerimaan tenaga honorer Sunjaya juga meminta imbalan dengan menentukan tarif sebesar Rp15 juta hingga Rp40 juta.

Penerimaan tersebut dilakukan melalui Sanija dan Siti Runingsih yang merupakan orang kepercayaan terdakwa, yang seluruhnya berjumlah Rp2.010.000.000.

Selain itu, Sunjaya juga menerima gratifikasi dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), hewan kurban, serta dana keperluan ibadah haji, dengan total Rp317 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini