TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan soal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan bentuk korupsi.
Namun lebih kepada laporan dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Kami tegaskan laporan hasil analisa tentang dugaan tidak pidana pencucian uang, bukan laporan korupsi, yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan waktu saya sebut Rp 300 triliun," kata Mahfud MD, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (20/3/2023).
Namun ada perbedaan nilai yang disebutkan Mahfud MD di awal, rupanya aliran dana mencurigakan tersebut jumlahnya lebih dari Rp 300 triliun.
Di mana pegerakan uang mencurigakan itu mayoritas berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai.
Mahfud MD yang juga Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini mengatakan hal itu diperoleh berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya.
Baca juga: Soal Transaksi Rp 300 T, Sri Mulyani Sebut Rp 253 T Tak Ada Kaitannya dengan Pegawai Kemenkeu
"Setelah diteliti (aliran dana mencurigakan di Kemenkeu) yakni sebesar Rp 349 triliun," kata Mahfud MD.
Saat menyampaikan keterangan, Mahfud MD tampak ditemani oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Menko Polhukam menyampaikan, dalam tindak pidana pencucian uang sering menjadi besar (nilainya) karena menyangkut intelijen keuangan.
"Ini bukan korupsi, ini transaksi mencurigaan," ujarnya.
Sementara dalam pencucian uang, lanjut Mahfud MD meliputi:
- Kepemilikan saham perusahaan atas nama keluarga;
- Kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain;
- Membentuk perusahaan cangkang;