TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023) siang.
Wamen Eddy datang bersama dua sekretaris pribadi (aspri) didampingi tim kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi atas laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Diketahui, Sugeng melaporkan Wamenkumham ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
"Saya mau klarifikasi di KPK, tunggu sebentar ya, terima kasih," ucap Eddy.
Lebih lanjut, Wamenkumham pun masuk ke gedung KPK untuk memberikan klarifikasi dan memberikan bukti untuk membantah tuduhan yang disampaikan oleh Ketua IPW.
Sugeng Dipolisikan Aspri Wamenkumham
Aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana, langsung melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Selasa (14/3/2023) malam.
Laporan polisi dilayangkan aspri Wamenkumhan itu lantaran Sugeng telah menyebutkan namanya sebagai perantara penerimaan uang dalam pengaduan dugaannya ke KPK.
Adapun laporan Polisi terhadap Sugeng teregistrasi dengan nomor STL/092/III/2023/BARESKRIM.
Sementara terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumhan melalui dirinya, Yogi menegaskan bahwa seluruhnya tidak benar.
Baca juga: Penjelasan PT CLM saat Disinggung IPW terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Aspri Eddy Hiariej itu juga membantah seluruh bukti transferan atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK.
“Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS (Sugeng Teguh Santoso), tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya,” kata Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dini hari.