"Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi Rp349 T, ini transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunai luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan tetapi yang banyak itu kan mereka," kata Mahfud.
Baca juga: Batal Hari Ini, Rapat Komisi III dengan Mahfud MD Soal Transaksi Rp 300 T Direncanakan Jumat ini
Mahfud pun menjelaskan jika terjadi pencucian uang, maka meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Kepemilikan saham kepada perusahaan atas nama keluarganya
2. Kepemilikan aset berupa barang bergerek maupun tidak bergerak atas nama pihak lain
3. Membentuk perusahaan jangka
4. Mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah
5. Menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan
6. Menyembunyikan harta hasil kejahatan dalam Safe Deposite Box atau tempat lain
Enam hal tersebut, kata Mahfud adalah hal-hal yang harus dilacak terkait dengan kasus TPPU.
"Nah itu semua yang harus dilacak, oleh sebab otu menjadi besar dan laporan resmi mungkin Rp56 M, tapi kok sesudah dilacak pergerakan uangnya da Rp500 M, nah itu pencucian uang."
"Tapi itu sekali lagi, tidak selalu berkaitan dengan pegawai di pengadilan keuangan," tegas Mahfud.
Mahfud MD Laporkan Transaksi Aneh Rp300 Triliun
Sebelumnya, diketahui bahwa mengungkap temuan transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan 460 pegawai Kemenkeu.
Ia menyebutkan mayoritas transaksi terjadi di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.